news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi Sebut Laporan Roy Suryo Terkait Meme Stupa Candi Borobudur Tak Penuhi Unsur Pidana.
Sumber :
  • Rizki Amanah

Polisi Sebut Laporan Roy Suryo Terkait Meme Stupa Candi Borobudur Tak Penuhi Unsur Pidana

Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo terkait kasus meme stupa Candi Borobudur
Jumat, 22 Juli 2022 - 19:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menetapkan tersangka terhadap Roy Suryo sejak hari ini Jumat (22/7/2022).

Menurutnya Roy Suryo ditetapkan tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur dengan wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang diunggahnya melalui akun twitter @KRMTRoySUryo2.

"Iya benar tersangka," kata Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Sebelum ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya yakni Pitra Romadoni melaporkan tiga akun media sosial terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur.

Kala itu laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022 lalu dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan pihak Roy Suryo ditengarai adanya unggahan pertama yang dilakukan ketiga akun media sosial tersebut sebelum diunggah ulang melalui aku twitternya. 

Kendati demikian, Zulpan memastikan jika laporan polisi yang dibuat pihak Roy Suryo tak memenuhi unsur tindak pidana. Sehingga pihak kepolisian memastikan laporan tersebut tak dapat dinaikkan statusnya untuk proses penyidikan. 

"Tidak memenuhi unsur pidana," ungkapnya. 

Diketahui, Roy Suryo dilaporkan dua orang berbeda terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit wajah Presiden RI Jokowi. 

Pelapor pertama yakni Kurniawan Santoso selaku Umat Budha ke Polda Metro Jaya.  Kedua pelapor yang menyeret nama Roy Suryo terekait aksinya itu yakni Kevin Wu dengan laporan ke Bareskrim Polri. Namun, laporan Kevin Wu kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. 

Adapun pada dua laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. (raa/ree) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:07
08:21
14:13
09:50
04:54
08:02

Viral