1 keluarga di Tetapkan TSK atas Kasus Pencukilan Mata.
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Satu Keluarga Penganiaya Bocah Gowa Ditetapkan Tersangka

Senin, 6 September 2021 - 06:15 WIB

Gowa, Sulawesi Selatan - Dua dari empat pelaku yang diduga menganiaya bocah 6 tahun akibat pesugihan yang dilakukan kedua orang tuanya, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh petugas kepolisian Resot Gowa pada Minggu (5/9).

Keduanya ditahan polisi di ruang unit PPA Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Kedua terduga pelaku merupakan Paman dan Kakek korban yang kini masih menjalani pemeriksaan.

Pihak Kepolisian menduga, paman korban Saudding dan kakek korban Basri diduga turut membantu penganiayaan yang dilakukan kedua orang tua kandung korban AP(6).

"Keempat terduga pelaku telah kami tetapkan menjadi tersangka, Paman dan Kakek korban telah kami tahan, sementara ayah dan ibu korban masih dalam pemeriksaan petugas medis," ujar AKP Boby Rachman, Kasat Reskrim Polres Gowa.

Kedua pelaku dilimpahkan ke unit PPA Polres Gowa setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

Sebelumnya dihadapan media, dan petugas, Pelaku Saudding berdalih membantu orang tua korban dengan memegang bagian kepala AP karena mengaku bocah AP sedang kesurupan.

"Kami sempat mengangi korban karena korban kesurupan pak." Ujar Saudding, Paman Korban

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral