news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sosok Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Tersebar Isi Chat WhatsApp Putri Candrawathi untuk Brigadir J Pakai Bahasa Inggris: 'Aku Bersyukur Memilikimu', Apa Maksudnya?

Tersebar Isi Chat Putri Candrawathi untuk Brigadir J Pakai Bahasa Inggris: 'Aku Bersyukur Memilikimu', Apa Maksudnya ya? Dalam sebuah postingan di Facebook. . .
Jumat, 5 Agustus 2022 - 15:41 WIB
Editor :

Buntut dari penyidikan Tim Khusus, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo pun hari ini, Kamis (4/8/2022) dimintai keterangan sebagai saksi di Bareskrim Polri. 

Saat tiba di Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo menuturkan kondisi istri, Putri Candrawathi, dan keluarganya yang trauma akibat peristiwa tersebut. 

"Saya mohon doa agar istri segera pulih dari trauma dan anak-anak juga bisa melewati kondisi ini," ujar Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, pihak keluarga Irjen Ferdy Sambo telah melaporkan dugaan pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan. 

Sementara itu, Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan akan memanggil beberapa saksi terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat. 

Dia menuturkan kemungkinan ada tersangka lain, menurut penyelidikan tim penyidik. 

"Saya katakan tadi kalau ini nggak berhenti, masih ada saksi-saksi yang akan diperiksa," kata Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022) malam

Jadi Tersangka

Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J alias Yosua Hutabarat setelah baku tembak di rumah singgah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakulan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J. 


Sosok Bharada E dan Brigadir J. (ist)

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022). 

Adapun Andi Rian menuturkan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. 

Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut. 

"(Bharada E,red) bukan membela diri," katanya.

Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. 

"Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan," kata dia. 

Adapun Bharada E, kata Andi Rian, disangkakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Berita Terkait

1 2 3 4
5
6 7 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
00:55
03:22
08:29
05:46
11:08

Viral