Tangkapan layar - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat memberikan arahan dalam saat kuliah pengawasan pemilu.
Sumber :
  • Dok. Bawaslu

Bawaslu Harap Sipol Bisa Deteksi Nama Penyelenggara Pemilu yang Dicatut Parpol

Minggu, 7 Agustus 2022 - 11:29 WIB

Jakarta - Penemuan pencatutan nama dari  anggota hingga sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) oleh partai politik akhirnya direspon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn J.H. Malonda berharap dengan adanya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mendeteksi jajaran penyelenggara pemilu yang namanya dicatut di Sipol. 

Menurut Herwyn, pencatutan nama tersebut tidak hanya terjadi di jajaran KPU melainkan juga di Bawaslu kabupaten/kota ada juga nama anggotanya tercatat dalam Sipol. 

"Kelemahan Sipol sekarang tidak bisa mendeteksi apakah ada nama penyelenggara pemilu atau tidak. KPU sudah publikasikan sejumlah anggotanya yang dicatut namanya di Sipol, itu juga terjadi di kita (Bawaslu)," kata Herwyn dalam situs resmi Bawaslu.

Herwyn mengatakan, ada penyelenggara yang namanya dicatut di Sipol, kemudian yang bersangkutan bermasalah hingga berujung disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"DKPP pernah menyidangkan kasus serupa, padahal yang bersangkutan sudah mengklarifikasi tetapi tetap dipersoalkan," ujar dia.

Lebih lanjut Herwyn juga menjelaskan kendala apa saja dalam perekrutan Panwas Adhoc. Misalnya minimal pendidikan SMA dan minimal usia 25 tahun. Hal itu sulit di daerah pedalaman. Lalu, hambatan lainnya yakni soal tuntutan kerja penuh waktu bagi adhoc.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral