- kolase tim tvonenews
Plong dan Lega! Kondisi Mental Bharada E Lebih Baik Setelah ´Curhat´ Semua Soal Kasus Penembak Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Dalam keterangan lain, Deolipa menyatakan kliennya telah mengatakan pernyataan jujur soal perintah melakukan tindak pidana pembunuhan.mengakui bahwa ia melakukan hal tersebut karena diperintah oleh atasannya.
"Enggak. Bukan (bukan ajudan). Dia diperintah oleh atasannya langsung. Atasan yang dia jaga," ujar Deolipa seusai dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
"Perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tambahnya.
Kuasa Hukum Bharada E Ungkap Kliennya Lega dan Plong
Kuasa hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin mengungkapkan bahwa saat ini kondisi kliennya lebih baik setelah mengungkapkan bahwa skenario baku tembak Brigadir J adalah sebuah rekayasa. Bharada E atau Richard Eliezer dikatakan dalam keadaan lebih sehat.
"Ya, kemarin semalam sih udah sehat," ungkap Burhanuddin pada Minggu (7/8/2022).
Berdasarkan pernyataan Burhanuddin, Bharada E yang kini telah memberikan keterangan lebih rinci dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ke penyidik Polri, kini merasa kondisi mentalnya lebih lega dan plong.
"Iya, udah lega banget gitu, udah ceritain semua, dia bilang udah plong gitu," pungkasnya.
Brigadir RR Si Ajudan ´Senior´Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Perlahan sandiwara kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mulai terbongkar. Bharada E yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (4/8/2022), kini mengungkapkan fakta baru yakni pelaku lain yang diketahui adalah ajudan Putri Candrawathi bernama Brigadir RR atau Ricky Rizal.
Terungkap tersangka baru dalam penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan dari Istri mantan Kadiv Porpam Irjen Pol Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, seperti dilansir Antara, Minggu (7/8/2022).
"Brigadir RR dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.