Kasus Penembakan Brigadir J. Brigadir RR (Kanan).
Sumber :
  • Istimewa

Tak Bisa Lagi ‘Ngumpet Di Balik Kulkas’, Brigadir RR Bersama Tersangka Lainnya Ditahan di Bareskrim Polri

Selasa, 9 Agustus 2022 - 11:20 WIB

Baca Juga Satu Persatu Fakta Diungkapkan Bharada E. Inikah Ancaman yang Diterima, Membuatnya Ajukan Perlindungan ke LPSK

Berkaitan dengan pasal yang disangkakan kepada Bharada E, keduanya disangkakan terkena Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadri RR, sangkaan diperkuat lagi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana untuk Brigadir RR.

Sebelumnya seperti yang diungkapkan Ahmad Taufan selaku Ketua Komnas HAM, saat menjalani pemeriksaan, Brigadir RR atau Brigadir Ricky mengaku bahwa dirinya tak menyaksikan secara keseluruhan kejadian yang menewaskan Brigadir J.

“Kami sudah memeriksa Ricky, ADC yang menyaksikan sebagian saja, tidak menyaksikan secara keseluruhan,” ungkapnya saat ditemui pada Selasa (2/8/2022).

Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J. (Ist)

Diketahui, Brigadir Ricky adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang paling senior. Sebelumnya, berdasarkan pernyataan Bharada E saat baku tembak dengan Brigadir J terjadi, ia yang berada di lantai 2 perlahan menuruni anak tangga dengan merangkak dan memberikan tembakan terakhir ke Brigadir J yang sudah tersungkur untuk memastikan bahwa sudah tidak bernyawa.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
02:17
01:21
01:11
02:02
02:06
Viral