Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Sumber :
  • Antara/Muhammad Zulfikar

Komnas HAM Janji Kawal Kasus Brigadir J Sesuai Prinsip Fair Trial

Selasa, 9 Agustus 2022 - 13:19 WIB

Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya akan mengawal kasus kematian Brigadir J sesuai prinsip fair trial.

Hal ini menyusul ditetapkannya dua tersangka dari kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yakni Bharada E dan Brigadir RR yang merupakan dua ajudan dari Irjen Ferdy Sambo.

"Prinsip paling pokok yang kita ingin kita bicarakan dalam isu hak asasi disini ya adalah berjalannya kasus ini sebagai fair trial," papar Taufan di kantornya, Selasa (9/8/2022).

Diketahui, fair trial atau peradilan yang adil adalah sebuah prinsip yang merupakan indikator dari terbangunnya masyarakat dan sistem hukum yang adil.

Menurut Taufan, orang yang tak bersalah akan memasuki sistem peradilan pidana dan kemungkinan besar masuk penjara tanpa adanya penerapan prinsip peradilan yang adil.

"Ini supaya tidak didapatkan suatu hasil peradilan sesat dimana orang yang tidak bersalah misalnya kemudian dikatakan bersalah atau orang dengan satu kesalahan tertentu kemudian dihukum melebihi proporsinya," imbuh Taufan.

Untuk itulah Taufan juga mendesak agar alat bukti kunci, yakni CCTV yang saat ini sedang dicari oleh tim khusus (Timsus) bila sudah ditemukan untuk segera dibuka guna menyandingkan konstruksi peristiwa agar jelas permasalahannya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
00:52
Viral