Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • tim tvonenews

31 Personil Polri Langgar Kode Etik, Kabareskrim: Pidananya Akan Tetap Dikejar

Selasa, 9 Agustus 2022 - 19:13 WIB

Jakarta - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J turut menyeret 31 personil polri karena melanggar kode etik karena tidak profesional dalam mengungkap kasus. Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya tetap akan mengejar unsur pidananya.

"Terhadap personil-personil yang melanggar kode etik, jika ada unsur pidana juga akan dilimpahkan lagi kepada bareskrim polri," kata Komjen Agus, Selasa (9/8/2022).

Ia menambahkan, jika tidak ditemukan unsur pidana, maka mereka akan melakukan sidang kode etik. "Oleh karena itu ke depan terus akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap personil personil polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus kematian brigadir J, papar Agus.

Para personil yang melanggar kode etik ini didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan khusus terhadap 56 personil polri.

"Dari 56 personil itu terdapat 31 orang yang diduga melanggar kode etik profesional polri," tegas Agus.

Perinciannya, dari Propam polri ada 21 personil, perwira tinggi 3 orang, perwira menengah 8 orang, perwira pertama 4 orang, Bintara 4 orang, tamtama 2 orang. Sedangkan personil Polda Metro Jaya sementara ada 7 personil.

Dalam kasus ini, Kapolri juga telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. "Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
01:54
01:47
15:24
06:34
03:47
Viral