Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga dijaga ketat saat penggeledahan berlangsung.
Sumber :
  • Antara

Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Timsus Geledah 3 Rumah Ferdy Sambo untuk Cari Bukti Penembakan

Rabu, 10 Agustus 2022 - 09:16 WIB

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, membeberkan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E menembak Brigadir J. RR bersama tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

“Inspektur Jenderal Polisi FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” kata Andrianto.

Kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dari keterangan Bharada E, diketahui bahwa Ferdy Sambo merekayasa kasus tembak-menembak yang dilaporkan pada awal kejadian.

“Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Kapolri Listyo Sigit.

Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak. 

“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,” ujar Kapolri lagi. (ant/act)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral