- istimewa
Ini Laporan Putri Candrawathi yang Membuat Irjen Ferdy Sambo Marah Sehingga Merenggut Nyawa Brigadir J
Jakarta - Polri akhirnya menyampaikan keterangan terkait motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penembakan tersebut dilakukan oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi memberikan laporan kepada suaminya yang berisi tentang tindakan Brigadir J yang melukai harkat dan martabat keluarga ketika di Magelang.
Bertolak belakang dengan keterangan sebelumnya yang menyatakan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
"Di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
“(Putri Candrawathi) telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua," lanjutnya
Setelah mendengar laporan yang disampaikan oleh istrinya, Ferdy Sambo kemudian merencanakan pembunuhan bersama dua ajudannya yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.
"Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua Saya kira demikian," ujar Brigjen Andi.
Keterangan awal mengenai motif kasus Brigadir J
Karopenmas Divhum Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (tvOne/Langgeng Puji)
Dalam keterangan awal pada Senin, 11 Juli 2022 lalu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan terkait motif kasus brigadir J. Dikatakan bahwa Brigadir J ingin melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Jadi, Brigadir J masuk kamar Ibu Kadiv Propam. Dia ingin melakukan tindakan pelecehan," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7) lalu.
Akibat dari kejadian tersebut, Putri Candrawathi berteriak sehingga Bharada E datang memastikan. Melihat Bharada E datang, Brigadir J kemudian melepaskan tembakan. Terjadilah adu tembak antara keduanya yang berakhir dengan tewasnya Brigadir Yosua.
Namun kenyataannya, tidak terjadi insiden adu tembak. Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers Polri yang disampaikan pada Kamis (11/8) kemarin.
Kapolri menghentikan kegiatan Satgas Khusus Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan kegiatan Satgas Khusus Polri atau Satgassus Polri. Dia menyebut semua kegiatan Satgassus Polri telah disetop. Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri. Artinya sudah tidak ada lagi Satgassus polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
Hal tersebut merespons kontroversi soal Satgassus Polri menjadi sorotan publik karena Ferdy Sambo adalah ketuanya. Kini Kapolri membubarkan Satgasus.
Jabatan Sambo sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih ini mendapat sorotan publik. Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga merupakan anggota Satgas tersebut.
Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/ebs/Mzn)
Jangan lupa tonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com: