News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap Motif Pembacokan Pria Paruh Baya di Lumajang, Tersangka: Dia Pemicu Perceraian Rumah Tanggaku

Usai menjalani penyidikan, Rudi Hartono (40) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembacokan Samsul Arifin (42)
Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:14 WIB
Tersangka pembacokan di Lumajang diamankan Polisi
Sumber :
  • wawan sugiarto

Lumajang, tvOnenews.com – Usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, akhirnya Rudi Hartono (40) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, kini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Samsul Arifin (42) warga Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh. Lumajang, Rabu (23/10/2023).

Kepada penyidik, tersangka mengaku tega membacok korban karena dilatarbelakangi rasa dendam tersangka terhadap korban. Tersangka menganggap korban yang menjadi pemicu perceraian rumah tangganya. Tersangka juga mengaku saling kenal dengan korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya dendam kepada korban (Samsul Arifin), karena dia yang telah merusak hubungan rumah tangga saya, hingga saya cerai dengan istri,” kata Rudi saat ditemui di Polres Lumajang, Rabu (23/10).

Rudi mengaku, hubungan rumah tangganya tidak harmonis lagi sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan, mereka sempat pisah ranjang selama dua tahun hingga akhirnya resmi bercerai tiga bulan yang lalu.

“Saya sempat pisah ranjang dengan istri selama dua tahun dan tiga bulan kemarin resmi cerai. Ya Samsul ini yang menjadi pemicunya. Meskipun dia tidak mengaku, namun saya sering lihat dia berboncengan dengan mantan istri saya,” terangnya.

Meski sudah lama menaruh dendam, namun Rudi mengaku jika aksi pembacokan terhadap korban dilakukan tanpa rencana.

“Tidak ada rencana (pembacokan). Kemarin tanpa sengaja ketemu di jalan petahunan, senjata tajam yang saya gunakan itu untuk keperluan cari pakan ternak, jadi setiap hari memang saya bawa,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik menyatakan bahwa motif yang melatarbelakangi aksi penganiayaan ini adalah dendam.

“Sejauh ini motifnya adalah dendam tersangka terhadap korban, yang telah dianggap telah menjadi pemicu perceraian tersangka dengan istrinya. Namun kita masih terus melakukan pendalaman,” ujar Rofik.

Selain tersangka, penyidik juga telah mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam, dua unit motor milik korban dan tersangka.

Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga dan pengguna jalan di sekitar lahan tebu Desa Petahunan Kecamatan Sumbersuko, digemparkan dengan penemuan pria paruh baya dengan luka bacok di bagian lengan kanan hingga nyaris putus. Korban akhirnya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat kehabisan darah. (wso/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Travel Haji Umroh Hentikan Kerja Sama dengan Ruben Onsu

Travel Haji Umroh Hentikan Kerja Sama dengan Ruben Onsu

Pihak travel haji umroh Hamdan Tour resmi menghentikan kerja sama dengan Ruben Onsu Selasa, 13 Oktober 2026. Momen ini berbarengan dengan polemik sang presenter
Calvin Verdonk Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Main di Liga Champions, Catatkan Sejarah di Markas Arsenal

Calvin Verdonk Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Main di Liga Champions, Catatkan Sejarah di Markas Arsenal

Calvin Verdonk mendapatkan kesempatan menjalani debutnya di kompetisi antarklub paling bergengsi di Eropa tersebut pada Rabu (14/10/2026) dini hari WIB
Kritik Demokrasi Liberal saat Kuliah Umum di NIU, JK: Jabatan Publik Tak Cukup Bermodal Popularitas

Kritik Demokrasi Liberal saat Kuliah Umum di NIU, JK: Jabatan Publik Tak Cukup Bermodal Popularitas

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menyoroti pelaksanaan otonomi daerah dan tantangan demokrasi Indonesia dalam kuliah umum di NIU, AS, Selasa (13/10/2026). Rangkaian Vice President Kalla Lecture Series di NIU berlanjut pada Kamis (15/10/2026).
Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar

Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatat penjualan agunan senilai Rp510,77 miliar melalui program Gelegar Lelang BNI 2026.
Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Megawati Hangestri langsung mendapatkan pujian dari setter andalan Hyundai Hillstate, Kim Da-in, meski baru menjalani latihan bersama selama beberapa hari. 
Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu Vs Sarwendah Digelar Hari Ini 14 Oktober 2026, PN Jaksel Paparkan Tahapannya

Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu Vs Sarwendah Digelar Hari Ini 14 Oktober 2026, PN Jaksel Paparkan Tahapannya

Sidang hak asuh anak Ruben Onsu Vs Sarwendah digelar hari ini, Rabu (14/10/2026) di PN Jaksel. Di persidangan ini, tak menutup kemungkinan hakim mempertimbangkan untuk menghadirkan anak-anak Ruben Onsu dan Sarwendah apabila diperlukan.

Trending

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Pemain asing Red Sparks, Zhong Hui melesat ke papan atas top skor KOVO Cup 2026. Hasil apik ini ia raih usai mengantarkan klubnya meraih kemenangan perdana.
Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali merombak jajaran kepemimpinannya dengan menggulirkan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dan perwira menengah (pamen).
Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Rival baru Megawati Hangestri, Yency Kindelan, tampil menggila di KOVO Cup 2026 dengan mencetak 73 poin dalam dua pertandingan. Performa impresif jadi sorotan.
Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026 hari ini Rabu (14/10/2026), Megawati Hangestri dan skuad Hyundai Hillstate akhirnya akan unjuk gigi di laga perdana mereka di turnamen pramusim ini.
Daftar Susunan Pemain Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass di KOVO Cup 2026: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar Susunan Pemain Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass di KOVO Cup 2026: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar susunan pemain Hyundai Hillstate vs Expressway Hi-Pass di KOVO Cup 2026. Kedua kubu sama-sama membawa pemain terbaiknya, termasuk ada Megawati Hangestri
Belum 24 Jam Menjabat Sudah Diganti, Apa yang Terjadi di Balik Mutasi Super Kilat Kapolresta Sleman Kombes Nanang Haryono?

Belum 24 Jam Menjabat Sudah Diganti, Apa yang Terjadi di Balik Mutasi Super Kilat Kapolresta Sleman Kombes Nanang Haryono?

Kombes Nanang Haryono yang baru menyelesaikan prosesi serah terima jabatan sebagai Kapolresta Sleman, mendadak dipindahtugaskan sebelum genap sehari memimpin.
Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Pelatih Timnas Jepang, Hajime Moriyasu, dikabarkan masuk radar Timnas Malaysia untuk proyek menuju Piala Dunia 2030. Namun, FAM menegaskan belum ada kontrak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT