Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith menyapa pendukungnya di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022)..
Sumber :
  • antara

PN Bandung Memvonis Bahar Smith Enam bulan 15 Hari Penjara atas Kasus Hoaks

Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:41 WIB

Bandung, Jawa Barat - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan 15 hari kepada Bahar Smith, dalam kasus perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
 
Hakim menambahkan bahwa ada hal yang memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dimana JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.
 
Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar Smith lebih bijak ketika mengisi ceramah. Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.
 
"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya.

Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Bahar, Smith Ichwan Tuankotta menyebut Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Karena saat ini menurutnya Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.
 
"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan.(ant/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral