Buldozer di Lahan Milik Rocky Gerung di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Sumber :
  • YouTube Rocky Gerung Official

Rocky Gerung Diusir dari Sentul City, Begini Kronologis Versi Pengacara

Jumat, 10 September 2021 - 09:44 WIB

Menurut Haris, pada tanggal 6 September 2021, warga menginformasikan bahwa PT Sentul City menggusur tanah dan bangunan warga.

“Bahwa informasi terakhir dari warga Kampung batu Kelurahan Bojongkoneng, PT Sentul City tetap melakukan upaya penggusuran tanah dan/atau bangunan milik warga setempat walaupun proses hukum saat ini masih berjalan,” kata Haris lagi.

Karena itu pihak Rocky Gerung melalui Lokataru memberikan jawaban somasi ke-1 kepada Sentul City pada tanggal 10 Agustus 2021, yang isinya antara lain menolak seluruh poin somasi dari perseroan terbatas itu.

“Bahwa Rocky Gerung merupakan penguasa fisik sejak tahun 2009 tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2,” tulis Haris.

Dia juga menyebutkan bahwa sebelum Rocky, sudah ada warga lain yang menguasai tanah tersebut sejak tahun 1960. Dan semenjak kliennya menguasai lahan itu di tahun 2009, tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut.

“Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009,” katanya.

Menurut Haris, kliennya juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani kepada desa setempat.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral