Buldozer di Lahan Milik Rocky Gerung di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Sumber :
  • YouTube Rocky Gerung Official

Rocky Gerung Diusir dari Sentul City, Begini Kronologis Versi Pengacara

Jumat, 10 September 2021 - 09:44 WIB

Jakarta – Rocky Gerung menerima somasi dari PT Sentul City yang berisi peringatan kepada Rocky untuk mengosongkan lahan dan membongkar rumahnya di sebuah lahan di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengacara Rocky, Haris Azhar, membeberkan kronologis versi kliennya.

Dalam dokumen bertajuk “Kronik Kasus Klaim Tanah Rocky Gerung di Kampung Gunung Batu Kelurahan Bojongkoneng” yang diterima tvOnenews, Haris menyebutkan bahwa tanah seluas 800 meter persegi yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02 RW 11 , Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor itu telah dibeli kliennya dari seseorang bernama H. Andi Junaedi pada 1 Juni 2009. Penandatanganan dokumen jual-beli lahan itu disaksikan oleh ketua RT, RW, serta petugas kelurahan yang saat itu menjabat.

Haris menulis bahwa penjual juga telah membuat surat keterangan tidak sengketa.

Kemudian pembayaran dilakukan pada tanggal 31 Mei 2009 dan 21 Juni 2009, masing-masing Rp20 juta dan Rp13,5 juta dari Rocky Gerung kepada H Andi Junaedi.

Menurut Haris, kliennya juga telah membayar SPPT dengan NOP 32.03.121.008.026- 0255.0 atas nama Rocky Gerung untuk lahan tersebut pada tanggal 2 Januari 2020.

“Rocky Gerung melakukan pembayaran PBB dengan letak obyek tanah pada kampung batu RT 002 RW 011 Desa Bojong koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor seluas 800 M2 adalah sebesar Rp82.400 (delapan puluh dua ribu empat ratus),” tulis Haris.

Tanggal 28 Juli 2021, PT Sentul City melayangkan somasi ke-satu. Pokoknya berisi peringatan kepada Rocky bahwa perseroan terbatas itu merupakan pemilik sah atas tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Mereka juga mengingatkan tindakan tegas apabila memasuki wilayah tersebut, serta memberikan waktu 7x24 jam untuk membongkar dan mengosongkan lahan itu.

Pada 2 Agustus 2021, berlangsung pertemuan antara perangkat desa dengan PT Sentul City.

“Warga diundang Rapat oleh Kepala Desa Bojong Koneng untuk bertemu dan membahas sehubungan dengan Somasi yang diberikan kepada warga Kampung Batu,” kata Haris.

Mereka kemudian bertemu dengan perwakilan PT Sentul City Tbk, tetapi menurut Haris, dalam pertemuan tersebut tidak ditunjukkan luas wilayah atau peta wilayah kepemilikan tanah yang diakui perseroan itu.

“Bahwa dalam pertemuan tersebut disepakati antara PT Snrul City Tbk, bersama dengan Warga setempat untuk membentuk tim yang bertujuan untuk mengetahui letak batas wilayah Kampung Batu, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” lanjut Haris.

Kemudian pada tanggal 6 Agustus 2021 somasi kedua dari Sentul City kembali dilayangkan kepada Rocky Gerung.

“Somasi ke -2 dari Sentul City dengan Nomor 227/SCLND/VIII/2021,” tulis Haris. Isi pokoknya masih sama dengan somasi yang pertama.

“Apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan,” Haris mengutip poin ketiga dari Somasi tersebut.

Menurut Haris, pada tanggal 6 September 2021, warga menginformasikan bahwa PT Sentul City menggusur tanah dan bangunan warga.

“Bahwa informasi terakhir dari warga Kampung batu Kelurahan Bojongkoneng, PT Sentul City tetap melakukan upaya penggusuran tanah dan/atau bangunan milik warga setempat walaupun proses hukum saat ini masih berjalan,” kata Haris lagi.

Karena itu pihak Rocky Gerung melalui Lokataru memberikan jawaban somasi ke-1 kepada Sentul City pada tanggal 10 Agustus 2021, yang isinya antara lain menolak seluruh poin somasi dari perseroan terbatas itu.

“Bahwa Rocky Gerung merupakan penguasa fisik sejak tahun 2009 tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2,” tulis Haris.

Dia juga menyebutkan bahwa sebelum Rocky, sudah ada warga lain yang menguasai tanah tersebut sejak tahun 1960. Dan semenjak kliennya menguasai lahan itu di tahun 2009, tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut.

“Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009,” katanya.

Menurut Haris, kliennya juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani kepada desa setempat.

“Menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengjeta, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan,” tulisnya.

Dia kemudian menegaskan bahwa Rocky Gerung sebagai penguasa fisik, penggarap tanah dan bangunan di lahan itu.

Haris menyatakan membuka ruang komunikasi dengan PT Sentul City. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:43
05:47
03:09
02:04
02:28
04:12
Viral