Sidang Praperadilan Bupati Mimika, KPK Minta Eksepsi Diterima.
Sumber :
  • tvOnenews

Sidang Praperadilan Bupati Mimika, KPK Minta Eksepsi Diterima

Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:47 WIB

Jakarta, - Sidang Praperadilan dengan Pemohon Bupati Mimika melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). Sidang Praperadilan ini dihadiri perwakilan KPK, penasihat hukum dari Bupati Mimika yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel.

Sidang dengan agenda penyerahan bukti dan penyampaian materi penguat tindak pidana korupsi Bupati Mimika. Hal itu guna menentukan status perkara Praperadilan yang akan diputuskan oleh Hakim tunggal, Wahyu Imam Santoso, SH MH.

Dalam sidang kali ini, KPK membacakan materi bukti - bukti di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. "Anggaran proyek pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Kabupaten Mimika Provinsi Papua telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 21 miliar," kata Plt Kepala Bagian Litigasi KPK, Iskandar di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (18/8).

Iskandar menyebut, keterlibatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam perkara ini menjadi orang yang bertanggung jawab, karena menurut analisa KPK bahwa pembangunan Gereja tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi awal. "Karena fakta - fakta itu mengindikasikan bahwa kerugian negara memang sudah ada, bahkan telah terjadi dan sudah ada wujudnya," jelas Iskandar.

Lebih rinci dia menegaskan pembangunan Gereja itu menurut hubungan analisa KPK bahwa proyek itu memiliki kualitas yang tidak baik, sehingga lembaga antirasuah menyimpulkan sudah ada perbuatan melawan hukum yang diperbuat Eltinus. "Kami meyakini perbuatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 21 miliar dalam proyek ini," bebernya lagi.

KPK pun meminta Majelis Hakim untuk membatalkan permohonan Eltinus Omaleng, karena pihaknya telah melakukan berbagai upaya pendalaman, sampai menganalisis kasus tersebut hingga sampai ditetapkannya Bupati Mimika sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Gereja Kingmi di Mile 32 kabupaten Mimika tahun 2015. "Pada pokoknya kami meminta agar eksepsi kami (KPK) diterima, sehingga permohonan Praperadilan Bupati Mimika dapat ditolak," kata Iskandar.

"Ini untuk mempermudah pokok perkara serta dalil-dalil kami sesuai penetapan tersangka, penerbitan surat perintah penyidikan, penyelidikan adalah sah dan mengikat berdasarkan hal di atas, itu yang kami minta, karena nantinya juga untuk penyelidikan lanjutan akan menghadirkan tersangka," ungkapnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral