news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nofriansyah Yoasua Hutabarat atau Brigadir J.
Sumber :
  • ist.

Uang Brigadir J Dicuri, PPATK Blokir Sejumlah Rekening, Milik Siapa Saja?

Diketahui, PPATK membenarkan adanya pemblokiran sejumlah rekening mencurigakan terkait kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 
Jumat, 19 Agustus 2022 - 06:10 WIB
Reporter:
Editor :

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi. Masa orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka 200 juta," terangnya.

Kamaruddin menyebut pihak kepolisian akan mengumumkan perkara ini. Sebelumnya Kamaruddin juga menyinggung keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang seharusnya ikut membongkar dugaan aliran dana yang mengalir di antara Ferdy Sambo dan para ajudannya yang terlibat.

Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir Yosua sempat mempertanyakan keterlibatan PPATK dalam kasus kematian kliennya. Ini tak terlepas dari aliran dana yang mengalir di antara Irjen Ferdy Sambo dan ajudannya.

"Periksalah semua rekening ajudan itu, libatkan PPATK, mereka yang bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan dari mana aliran itu berasal,” tegasnya

Kamaruddin menyebut ada aliran dana sebesar Rp 600 miliar hingga 1 triliun di antara Ferdy Sambo dan para ajudannya. Maka dari itu ia mendorong agar PPATK ikut terlibat menyelidiki pusaran uang dalam kasus ini, dikhawatirkan ada pula yang mengalir ke sejumlah lembaga.

Respon PPATK  terkait pernyataan kuasa Hukum Brigadir J


Irjen Ferdy Sambo/Kamaruddin Simanjuntak

Sebelumnya juga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana telah merespons permintaan pengacara keluarga Brigadir J alias Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak yang meminta PPATK memeriksa seluruh transaksi keuangan ajudan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ivan mengaku belum mendapat laporan apa pun dari pihak kuasa hukum Brigadir J atau melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak. Menurutnya, jika mendapat fakta terkait adanya pelanggaran atau penyelewengan, pihak Brigadir J dipersilakan untuk membuat laporan ke PPATK. 

"Jika pengacara almarhum J punya data dan faktanya, mungkin bisa diserahkan ke kami untuk ditangani," ujar Ivan kepada tvOnenews.com, Senin (15/8/2022). 

Ivan menjelaskan pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana jika mendapat laporan. Dia mengatakan mekanisme PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:33
03:18
00:47
02:55
01:46
05:08

Viral