Mahfud MD, Kemenko Polhukam.
Sumber :
  • Tim tvOne

Kasus Ferdy Sambo, Anggota DPR Minta Kapolri Dinonaktifkan dan Diambil Alih Kemenko Polhukam 

Senin, 22 Agustus 2022 - 13:25 WIB

Jakarta - Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar  dinonaktifkan saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Benny dalam rapat dengan Komisi III DPR juga meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini untuk sementara diambil alih atau ditangani oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," kata Benny dalam rapat bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK yang di gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Benny beralasan mengapa ia meminta  pengambilalihan kasus tersebut karena menurut dia masyarakat telah dibohongi oleh Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia mencontohkan hal itu lewat keterangan pers yang diungkapkan Polri saat pertama kali adalah sebuah peristiwa baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Namun kasus tersebut baru menjadi perhatian intensif Polri setelah publik menyoroti lebih jauh dan keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan, Baru kemudian Polri membentuk Tim Khusus dan menemukan perbedaan di mana yang terjadi adalah pembunuhan berencana.

"Kita itu juga ditipu juga kan, sebab kita juga membaca itu dari media sosial, makanya saya mau mengusulkan Kapolri dicopot sementara dan Menkopolhukam diminta untuk mengurusi kasus ini," papar Benny.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral