crowd free night.
Sumber :
  • tvOne

Polda Metro Jaya Berlakukan Crowd Free Night, Hindari Jalan-jalan ini!

Sabtu, 11 September 2021 - 06:56 WIB

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memulai pemberlakuan malam bebas kerumunan atau crowd free night (CFN). Kebijakan ini diambil untuk mencegah timbulnya kerumunan di sejumlah ruas jalan seiring meningkatnya aktivitas warga Jakarta di malam hari terutama di akhir pekan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakancrowd free night berlaku bagi siapapun kecuali penghuni dan kendaraan darurat.

"Ini adalah malam pertama pelaksanaan crowd free night yaitu penutupan total dari seluruh kendaraan dan mobilitas, kecuali yang diperbolehkan adalah penghuni, tamu hotel kalau memang di kawasan tersebut ada hotel, serta (kendaraan) darurat, artinya ambulens, kendaraan TNI Polri, pemadam kebakaran", ujar Sambodo.

Ada pun ruas jalan yang ditutup total dalam rangka crowd free night adalah jalan Kemang Raya, jalan Jenderal Sudirman, jalan MH Thamrin, jalan Asia Afrika, dan kawasan SCBD.

Akibat penutupan ini arus kendaraan pun dialihkan. Di kawasan Kemang, kendaraan dari arah jalan Pangeran Antasari dialihkan ke jalan Madrasah. Sementara kendaraan dari arah jalan Bangka Raya dialihkan ke arah jalan Pangeran Antasari.

Di Bundaran Senayan, kendaraan yang melaju dari arah Sisingamangaraja ke arah Jenderal Sudirman dan MH Thamrin dialihkan ke jalan Hang Leking dan jalan Pakubuwono.

Demikian juga kendaraan dari arah jalan Gerbang Pemuda menuju ke jalan Asia Afrika dialihkan ke jalan Tentara Pelajar.

Pemilihan keempat ruas jalan untuk ditutup total dalam rangka crowd free night karena jalan-jalan tersebut kerap dijadikan tempat kerumunan warga sehingga berpotensi terjadinya penularan Covid-19. Kebijakan crowd free night sendiri akan diterapkan setiap akhir pekan, tepatnya dari Jumat hingga Minggu.

Sebelumnya pernah dikabarkan setelah diberlakukan filterisasi jalan secara ketat, petugas akan berpatroli untuk membubarkan kerumunan di titik rawan keramaian dan penyekatan untuk mencegah orang-orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki kawasan yang rawan menimbulkan kerumunan.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan pihak Polda Metro Jaya hanya akan melakukan penindakan kerumunan dengan cara dibubarkan, sedangkan pelanggaran oleh tempat usaha akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta. (tfn/afr).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
02:40
02:12
02:15
01:24
01:49
Viral