Facebook Rohani Simanjuntak.
Sumber :
  • Facebook Rohani Simanjuntak

Samakan dengan Kasus Laskar FPI di KM 50, Komnas HAM Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat

Jumat, 26 Agustus 2022 - 19:19 WIB

Jakarta - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo bukanlah pelanggaran HAM Berat.

Ia menilai meskipun kasus pembunuhan Brigadir J masuk dalam pelanggaran HAM, namun bukan pelanggaran berat yang seharusnya dibawa ke pengadilan pidana.

"Ini kan bukan pelanggaran HAM yang berat. Jadi meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM mestinya dibawa ke pengadilan pidana," ujar Ahmad Taufan Damanik saat ditemui awak media, Jumat (26/8/2022).

Taufan juga menyebut bahwa kasus pembunuhan Brigadir J ini sama dengan kasus tewasnya Laskar FPI di KM 5O Tol Cikampek.

"Ini kan pelaku individu sama dengan KM 50, walaupun orang polisi tapi bukan state crime," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa kasus Brigadir J dan Laskar FPI  sama-sama tidak ditemukannya unsur state crime yang berarti termasuk dalam pelanggaran HAM biasa.

"Dulu kami mengatakan juga hal yang sama dengan KM 50. Walaupun banyak orang mendebat, saya tanya kembali apa dasarmu? Apa unsur yang kamu temukan? Kan enggak bisa jawab tapi ngotot harus HAM berat padahal HAM berat tidak begitu," jelas Taufan.

Ketua Komnas HAM itu menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hanya pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM ad hoc.

"Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara. Jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu, kayak di Aceh, daerah operasi militer. Kemudian dalam operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi, misalnya apa? Penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lain-lain, itu terjadi di berbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil," pungkasnya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:24
01:09
02:47
02:23
01:31
03:15
Viral