Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Keberadaan Putri Candrawathi Selama 11 Jam di Bareskrim Tak Diketahui Media, Pengacara: Bukan Menghindar, Wartawan Saja yang Tidur

Kamis, 1 September 2022 - 08:11 WIB

Kemudian, dilakukan lagi pemeriksaan lanjutan, pada Rabu (31/8/2022).

Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar tidak ditahan. Padahal, dia adalah salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.

Alasan Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar tidak ditahan adalah kondisi kesehatannya tidak stabil dan masih memiliki anak kecil.

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasannya sesuai dengan Pasal 31 Ayat (1) KUHAP.

“Kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman.

Dia mengungkapkan Putri Candrawathi diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu meskipun tidak ditahan. Putri Candrawathi diwajibkan melapor mulai minggu depan.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil. Sehingga, kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ujarnya.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:41
04:03
02:06
03:18
01:35
00:48
Viral