Ferdy Sambo dan Putri Candrawhati.
Sumber :
  • Instagram @divpropampolri

Putri Candrawathi Belum Ditahan, IPW Sebut Keberhasilan Ferdy Sambo

Selasa, 13 September 2022 - 19:15 WIB

Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai skenario Irjen Ferdy Sambo masih berhasil dalam merekayasa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan hal tersebut dibuktikan dengan belum ada penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, Putri Candrawathi hingga kini lolos penahanan karena keterkaitan dengan penyelidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan soal dugaan pelecehan seksual.

"Komnas HAM dan Komnas Perempuan kompak mengikuti keterangan Putri Candrawathi. Ibu Putri lantas kembali melontarkan isu pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah," ujar Sugeng Teguh seusai dihubungi, Selasa (13/9/2022).

Sugeng Teguh menjelaskan pihaknya melihat tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.

Menurut dia, keraguan terkait pelecehan seksual itu terkuak dari pernyataan Kabareskrim Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kabareskrim menyatakan memerlukan bukti yang lain dan pendalaman bukti, kemudian LPSK juga menyatakan agak aneh ada pelecehan seksual," jelasnya.

Selain itu, Sugeng Teguh mengungkapkan jika terjadi pelecehan seksual, Ferdy Sambo seharusnya membuat laporan di Magelang, Jawa Tengah.

Dengan demikian, dia mengatakan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi itu tidak pernah terjadi oleh Brigadir J.

"Kalau ada pelecehan, suaminya (Ferdy Sambo) seharusnya lapor polisi ketika di Magelang," imbuhnya.

Keluarga Brigadir J Ambil Langkah Terkait Laporan Palsu

Kamaruddin Simanjuntak resmi melayangkan LP terhadap Ferdy Sambo terkait laporan palsunya berupa percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto Pasal 55 56 KUHP. Dimana Pak FS (Ferdy Sambo) membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). 

Selain itu, Kamaruddin juga berencana melaporkan Ferdy Sambo terkait sejumlah aksi pencurian barang-barang dan adanya aksi pencurian uang dari rekening Brigadir J.  

"Nanti, itu laporannya tersendiri. Nanti laporannya tentang pencurian handphone, pencurian laptop, dan pencurian ATM atau uang," ungkapnya.  

Diketahui sebelumnya, Kamaruddin mengungkap adanya uang tabungan senilai Rp200 juta milik Brigadir J yang hilang dari rekening milik almarhum.  

“Ada HP, ATM nya di empat bank, dan laptop bermerek ASUS. Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi. Masa orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka 200 juta," ujar Kamaruddin.  

“Uang ratusan juta itu dipindahkan atau ditransfer ke rekening Bripka RR," lanjutnya

Putri Candrawathi juga turut dilaporkan

Tak hanya Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin juga melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Sebab, Putri Candrawathi membuat laporan palsu terkait aksi pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J. 

"Demikian juga ibu PC membuat laporan polisi juga bahwa dia adalah korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual. Kedua laporan itu sudah di-SP3 oleh Dirtipidum Polri," pungkas Kamaruddin.

Sementara itu, Kamaruddin memastikan laporan polisi yang dibuat pihaknya untuk menepis isu Brigadir J yang menjadi pelaku pelecehan seksual sebelum dieksekusi oleh Ferdy Sambo.  

"Tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oleh karena itu supaya ada kepastian hukum kita membuat laporan polisi sore ini," katanya. 

Sementara itu, saat ini Putri Candrawathi masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Tim Pengacara keluarga Brigadir J akan layangkan laporan dugaan rekayasa CCTV

Melalui Kuasa Hukumnya, keluarga Brigadir J juga akan melayangkan laporan polisi terkait dugaan adanya rekayasa rekaman CCTV kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Kamaruddin menegaskan laporan tersebut bakal dilayangkan pihaknya dengan menyeret sejumlah nama maupun pihak penyidik Polda Metro Jaya.  

"Nanti laporan tersendiri semua yang terlibat baik dari Propam, maupun Polres. Iya juga (penyidik Polda Metro Jaya-red)," kata Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Kamaruddin menuturkan laporan tersebut dikarenakan adanya dugaan penghilangan alat bukti rekaman CCTV dan rekayasa rekaman dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Itu (rekaman CCTV-red) sudah kita tolak karena itu editan. Nanti yang rekayasa itu (dilaporkan-red)," ungkapnya. 

Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.  

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya. 

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. (lpk/ree)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:43
05:47
03:09
02:04
02:28
04:12
Viral