Brigjen Hendra Kurniawan segera jalani sidang kode etik.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Polri Umumkan Jadwal Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Bersama Tersangka Obstruction of Justice Lainnya

Jumat, 16 September 2022 - 14:23 WIB

Irjen Dedi menjelaskan pihaknya belum dapat memastikan kapan jadwal sidang KKEP obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan.

Sebab, dia menuturkan jadwal lengkap terkait sidang bisa didapat setelah adanya informasi dari tim Wabprof DivPropam Polri.

"Sudah ada jadwalnya. Nanti, saya akan disampaikan," jelasnya.

Brigjen Hendra Termasuk dalam Kelompok Obstruction of Justice

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di rumahnya, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022). 


Brigjen Hendra Kurniawan. (Ist)

Sehingga sampai saat ini, katanya, secara total ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Berikut daftar tujuh tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. 

  • Irjen Ferdy Sambo (mantan Kepala Divisi Propam Polri) 

  • Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri) 

  • Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri) 

  • AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri) 

  • Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbag Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) 

  • Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) 

  • AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subnit III Dittipidum Bareskrim Polri). 

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral