Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi tamu di YouTube UyaKuya TV.
Sumber :
  • YouTube/Uya Kuya TV (tangkapan layar)

Kamaruddin Simanjuntak Kembali Muncul dengan Komentar Menohok Soal Ferdy Sambo

Jumat, 16 September 2022 - 15:32 WIB

Sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin Jenderal bintang 3


Sidang kode etik pertama Ferdy Sambo (YouTube/Polri TV Radio)

Sidang banding PTDH Ferdy Sambo pekan depan akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang 3. Namun terkait hal itu, Irjen Dedi Prasetyo enggan mengungkap siapa sosok jenderal bintang 3 yang akan memimpin sidang.

"Ketua komisi bintang 3. Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," lanjutnya.

Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.

Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata mantan kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Pada 26 Agustus 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
02:17
01:21
01:11
02:02
02:06
Viral