Sumber :
- YouTube/Uya Kuya TV (tangkapan layar)
Kamaruddin Simanjuntak Kembali Muncul dengan Komentar Menohok Soal Ferdy Sambo
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merupakan sosok terdepan dan berani blak-blakan membela kasus kematian kliennya yang dibunuh oleh Ferdy Sambo.
Jumat, 16 September 2022 - 15:32 WIB
Pada 26 Agustus 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. (ree/Mzn)
Jangan lupa tonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com: