Pemerintah Ketatkan Lalu Lintas Hewan di Bali untuk Sukseskan Puncak Acara G20.
Sumber :
  • viva.co.id

Pemerintah Ketatkan Lalu Lintas Hewan di Bali untuk Sukseskan Puncak Acara G20

Selasa, 20 September 2022 - 20:40 WIB

Jakarta - Pemerintah mengetatkan lalu lintas hewan dan produk segar hewan. Upaya pengetatan lalu lintas hewan dan produknya itu terutama diterapkan untuk ke luar dan masuk dari dan ke Bali.

“Pengetatan ini ditujukan dalam rangka mempersiapkan Bali sebagai tempat penyelenggaraan puncak acara Presidensi G20 Indonesia tahun 2022,” kata Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Wiku Adisasmito dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan PMK per 20 September 2022 di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Menurut Wiku Adisasmito, beberapa aturan tentang lalu lintas keluar masuknya hewan beserta produk-produk hewan itu adalah pelarangan melalulintaskan seluruh jenis hewan yang rentan akan penyakit PMK dari dan ke kabupaten/kota atau pulau di Bali, kecuali babi yang diizinkan keluar dari Provinsi Bali.

Ada pula penyesuaian ketentuan yaitu penghapusan kewajiban vaksinasi bagi babi yang akan dilalulintaskan. Untuk produk segar hewan, komoditi yang diizinkan masuk ke Bali adalah produk daging premium yang sesuai dengan ketentuan.

Selain pengetatan lalu lintas hewan dan produk segar, upaya percepatan vaksinasi dan testing serta peningkatan tingkat pengamanan biosecurity juga telah dilaksanakan oleh seluruh komponen pemerintah Satgas PMK dan masyarakat Bali.

Kata Wiku, pemerintah turut mengupayakan percepatan vaksinasi PMK dengan menargetkan herd immunity terbentuk 80 persen dari populasi tervaksinasi lengkap di akhir bulan Oktober 2022.

“Surveilans yang akan dilakukan secara rutin, menjadi upaya kita bersama untuk menyukseskan puncak acara G20 yang aman dari PMK. Kegiatan percepatan yang telah berlangsung di Bali ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi-provinsi lain di Indonesia,” ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
02:40
02:12
02:15
01:24
01:49
Viral