Konferensi pers KPK dugaan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Hakim Agung, Sudrajat Dimyati.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Rizki Amana

Mahkamah Agung Non Aktifkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Dugaan Kasus Suap Penanganan Perkara

Jumat, 23 September 2022 - 20:08 WIB

Jakarta - Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain mengatakan saat ini pihaknya telah menonaktifkan sementara tersangka Sudrajad Dimyati. 

"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Sudrajad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Zahrul menjelaskan langkah tersebut dilakukan pihak MA dalam rangka memberi ruang dalam proses penyidikan pihak KPK. 

Karananya, pihak Mahkamah Agung memutuskan untuk menonaktifkan tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. 

"Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya. Oleh sebab itu, kami dari Mahkamah Agung akan memberikan sepenuhnya, mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh KPK, dan kami menyerahkan permasalahan ini ke dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan KPK," ungkapnya. 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah, Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral