Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Antara

KPK: Pengacara atau Tim Medis yang Fasilitasi Lukas Enembe Hindari Pemeriksaan Bisa Dijerat Pasal Obstruction of Justice

Selasa, 27 September 2022 - 08:17 WIB

Jakarta - Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Alasannya? Masih sakit.

Panggilan pemeriksaan KPK itu merupakan yang kedua untuk Lukas Enembe. Sebelumnya, Gubernur Papua itu juga tidak menghadiri panggilan dalam kapasitas sebagai saksi pada 2 pekan sebelumnya, Senin (12/9/2022).

"Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE (Lukas Enembe) yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.

KPK mengharapkan peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.

"Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," ujarnya.

Alasan Kesehatan Jadi Modus Menghindari Pemeriksaan

KPK mengingatkan berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK berupaya menghindari pemeriksaan, salah satunya yakni dengan dalih kondisi kesehatan. Alasan tersebut justru difasilitasi oleh kuasa hukum maupun tim medis pihak yang berperkara tersebut.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral