Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Sumber :
  • tim tvOne-viva.co.id

Ini Peran Ipda Arsyad Anak Anggota DPR yang Terkena Sanksi Demosi 3 Gegara Dinilai Tidak Profesional dalam Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 27 September 2022 - 16:52 WIB

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang tersebut digelar KKEP hari ini, Selasa (27/9/2022).

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1, Mabes Polri itu ada lima orang saksi yang telah dihadirkan.

Menurut dia, ima saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut, yaitu AKBP JRS (AKBP Jerry Raymond Siagian), AKBP HZ (AKBP Handik Zusen), AKBP HSH, Kompol DKZ (AKBP Dermawan Kristianus Zendrato), dan AKP BV (AKP Bhayu Vishesha).

"AKBP Raindra diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas," tambahnya.

Kendati demikian, Kombes Nurul belum memerinci terkait pelanggaran ketidakprofesionalan tersebut.

Kemudian, AKBP Raindra diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C dan atau Pasal 6 ayat (1) huruf D dan atau Pasal 11 ayat (1) huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Birgjen Hendra Kurniawan (Ist)

Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan

Brigjen Hendra Kurniawan saat ini belum juga menjalani sidang etik terkait keterlibatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral