Gunung Malayang Sukabumi.
Sumber :
  • Rizki Gustana

Khawatir Berdampak Buruk, Warga Tolak Pembongkaran Gunung Manglayang di Cireunghas Sukabumi

Sabtu, 18 September 2021 - 11:00 WIB

Terlebih lagi disekitar kawasan Gunung Manglayang, ujar Tedi, terdapat banyak sebaran tinggalan arkeologi yang telah diobservasi oleh Balai Arkeologi Jawa Barat. Bahkan,  telah terbit laporan penelitiannya yaitu berupa tinggalan arkeologi Kawasan Kota Hiroshima 2 berupa tinggalan bersejarah zaman penjajahan Jepang yang sebarannya meliputi kampung Bandang, Kampung Pojok hingga ke anak Gunung Manglayang.

"Di Gunung Manglayang itu, ada tinggalan arkeologi berupa Pasarean Eyang Dalem Saringsingan, Sarkofagus atau peti mati dari batu, Batu Lingga berdiameter 0,5 meter dan tingginya sekitar 1 meter, Meja Batu Besar, Batu Kujang dan sebagainya, yang telah diobservasi oleh Balai Arkeologi Jawa Barat dan sebagian lagi masih dalam tahap pengkajian," paparnya.

Lebih lanjut Tedi menjelaskan, bahwa keseluruhan tinggalan arkeologi tersebut sedang dalam tahap pengkajian dan menunggu penetapan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi RI. Sebab hal tersebut sudah dilaporkan langsung ke Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid dan Direktur Pelindungan Kebudayaan, Irini Dewi Wanti yang sangat antusias merespon tinggalan arkeologi ini.

"Sebab tinggalan bersejarah tersebut mempunyai nilai historis yang tinggi, terutama tinggalan prasejarah zaman megalithikum yang ada di Gunung Manglayang disinyalir seusia dengan situs megalithikum Gunung Padang Cianjur," tandas Tedi.

Menurutnya, tinggalan arkeologi yang sedang dalam tahap penelitian dan pengkajian oleh institusi terkait tidak boleh diganggu atau dirusak. Sebab ada Undang- Undang yang mengatur tentang Cagar Budaya yang melarang perusakan terhadap tinggalan arkeologi dan ada sanksi pidana serta denda yang mengancam para pelanggarnya. Hal tersebut, sesuai dengan Pasal 31 ayat 5 Undang- Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

"Jadi, selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur atau hasil temuan maupun yang didaftarkan dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya. Tentu saja sanksi pidananya ada, yaitu sebagaimana termaktub dalam Pasal 102 sampai Pasal 110 Undang-Undang Cagar Budaya," pungkasnya. (Rizki Gustana/ade)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
02:56
03:32
02:20
01:02
12:54
Viral