Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Sumber :
  • YouTube/tangkapan layar

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Beberkan Alasan Mengapa Pihaknya Belum Menggugat Polri ke PTUN

Rabu, 28 September 2022 - 08:10 WIB

Jakarta - Ferdy Sambo telah menjalani sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 19 September 2022 lalu.

Hasilnya, memori banding PTDH Ferdy Sambo resmi ditolak KKEP terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Merespon keputusan tersebut, pihak Ferdy Sambo diduga mempersiapkan diri untuk menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis tegas menampik kabar kliennya menggugat Polri ke PTUN.

Menurut dia, pihaknya belum menerima administrasi pemecatan PTDH, sehingga belum ada langkah yang diambil. Perlu mempelajari hal berkas administrasinya terlebuh dahulu.

"Terkait putusan banding itu, salinannya belum kami terima. Setelah putusan (PTDH) diterima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya," ujar Arman Hanis kepada tvOnenews.com, Minggu (25/9/2022).

Arman menjelaskan setelah menerima salinan PTDH atas nama Ferdy Sambo, pihaknya bakal menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang.

Menurutnya, hal itu yang menjadi langkah awal pihaknya bertindak atas putusan PTDH Ferdy Sambo.

"Jadi, itu yang akan dipertimbangkan. Setelah itu, kami baru akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," tegasnya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral