Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho.
Sumber :
  • ANTARA

Kalau di MA Ada Korupsi, Bagaimana di PN dan PT? Pakar Hukum: Saatnya Reformasi Peradilan

Kamis, 29 September 2022 - 14:37 WIB

Lebih lanjut, Prof. Hibnu mengatakan ketika berbicara hakim, hal itu berarti bicara penjaga peradaban.

Jadi kalau sampai di dalam dunia peradilan hakimnya bermasalah, kata dia, berarti hakim tidak bisa menjaga peradaban dan rusak lah tatanan sosialnya.

"Penjaga peradabannya rusak, apalagi tatanan masyarakat. Mudah-mudahan enggak seperti itu," ucapnya berharap.

Terkait dengan kasus korupsi yang menjerat hakim agung, menurut dia, hal itu bukan karena permasalahan dalam perekrutan-nya, namun lebih pada masalah integritas. "Kalau integritas-nya lemah, itu jadi masalah," tegasnya.

Prof. Hibnu pun menceritakan pengalamannya saat melakukan penelitian mengenai dunia peradilan. Menurut dia, dunia peradilan merupakan suatu lembaga yang benar-benar sangat sensitif karena sulit untuk masuk, sulit untuk diskusi, sulit untuk bertemu, dan tamu pun jalannya lewat pinggir.

"Ruangannya itu, ruangannya itu ibarat-nya tidak manusiawi menurut saya. Ada kecurigaan yang amat sangat, tetapi kok jebol juga," katanya.

Dengan demikian, kata dia, pertanyaannya bukan masalah sistem dan bukan masalah perekrutan, tetapi masalah integritas.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:24
02:47
02:23
01:31
03:15
01:19
Viral