Sidang Perdana Perkara Lomba Cerdas Cermat MPR Digelar 2 Juni, Pakar Hukum Singung Sanksi
- Tangkapan layar YouTube MPRGOID
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana kasus juri dan MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) digelar pada Selasa, 2 Juni 2026.
Sidang ini digelar atas perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan nama penggugat David Tobing dengan tergugat 1 Ahmad Muzani, tergugat 2 Dyasita Widya Budi, tergugat 3 Indri Wahyuni, dan tergugat 4 Shindy Luthfiana.
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah menilai bila hakim yang memimpin sidang perkara ini perlu mempertimbangkan upaya-upaya MPR RI sebagai penyelenggara menyelesaikan polemik tersebut. Salah satunya, menempuh jalan damai dengan para pihak yang dirugikan dari 'keteledoran' juri.
"Namun jika perkara ini pun naik hakim tentu perlu mempertimbangkan bahwa telah terjadi perdamaian penyelesaikan kasus ini oleh masing-masing pihak," kata Firman saat dihubungi, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Kendati begitu, Firman memandang bila majelis hakim kemungkinan akan mempertimbangkan mengabulkan salah satu gugatan dari pengggugat, di mana dalam petitumnya Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI diminya untuk memberhentikan secara tidak hormat Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni.
"Terhadap mantan juri tadi petitum yang dimintakan berpeluang dikabulkan seperti bahwa jika hakim ingin memberikan kontrol terhadap peristiwa serupa yang dilakukan dilevel yang lebih serius baik di tingkat daerah atau nasional yang kemudian berpeluang mewakili daerah dikancah atau tingkat yang lebih tinggi maka juri semacam ini dapat diberikan sanksi dengan tidak diikutsertakan kembali dalam kegiatan serupa sebagai bentuk sanksi sosial atau dikualifikasikan yang dikenal saat ini sebagai cancel culture," katanya.
Di sisi lain, Firman yang juga Managing Partner di firma hukum Firmansyah Yasin & Partners (FYP Law Firm) itu mengaku tak sepakat bila penggugat 'menyeret' MC LCC MPR RI dalam perkara ini.
Bagi dia, gugatan yang dilayangkan penggugat terhadap MC berlebihan. Apalagi, kata Firman, apa pun yang disampaikan MC selama jalannya acara LCC MPR RI tidak memengaruhi hasil perlombaan.
"Dalam hal ini untuk MC yang ditarik dalam pihak tersebut saya merasa kurang sepakat dan berlebihan karena apa pun yang disampaikan tidak berpengaruh terhadap jalannya dan hasil perlombaan," katanya.
Load more