Rizki Billar dan Lesti Kejora. Jadi sorotan usai menyeruak dugaan KDRT yang dilakukan Rizki Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Mengalami Dugaan KDRT dari Rizky Billar, Polisi Akan Periksa Psikis Lesti Kejora

Jumat, 30 September 2022 - 17:15 WIB

Jakarta - Nama pasangan selebritis Rizky Billar dan Lesti Kejora menjadi perbincangan publik. Terkuaknya dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan aktor Rizky Billar terhadap sang istri, Pedangdut Lesti Kejora, Jumat (30/9/2022)

Mengalami Dugaan KDRT dari Rizky Billar, Polisi Akan Periksa Psikis Lesti Kejora..

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya dalam hal ini adalah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengadakan konferensi pers terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dialami oleh pedangdut Lesti Kejora. 

Sebagai informasi, Lesti Kejora telah melaporkan sang suami, Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Lesti melaporkan Billar pada Rabu malam, 28 September 2022. Pada saat melaporkan, Lesti didampingi oleh kuasa hukum, Sandy Arifin.

Pada saat konferensi pers tersebut, Endra Zulpan menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan awal kepada Lesti selaku pelapor dan korban. Lesti sudah melakukan visum yang hasilnya nanti akan memperkuat bukti laporannya.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa meminta visum kepada korban yang nantinya akan menguatkan laporan,” kata Endra Zulan di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 September 2022. 

Selanjutnya, pihak kepolisian akan meminta Lesti Kejora untuk menjalani pemeriksaan psikis di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). 

Tujuannya adalah untuk mengetahui kondisi psikis Lesti setelah mengalami dugaan KDRT tersebut. 

"Nanti akan ada pemeriksaan psikologis terhadap korban, Lesti," kata Endra Zulpan.

Pada saat yang sama, Endra Zulfan juga mengungkapkan, Lesti mengalami kekerasan fisik dengan terlapor Rizky Billar yang tak lain adalah suaminya sendiri.

“Yang dialami korban Lesti Kejora adalah kekerasan fisik. Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan Lestiani atau Lesti Kejora. Terlapor Muhammad Rizky atau dikenal Rizky Billar,” ucapnya. 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, netizen juga masih mencari tahu terkait selingkuhan Rizky Billar yang jadi alasan mereka bertengkat hebat. Tudingan sempat mengarah ke satu nama namun dianulir secapantnya.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Aktor Rizky Billar. (ist)

Rizky Billar, yang telah dilaporkan sang Istri Lesty Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9/2022) malam, atas Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, terancam hukuman 15 tahun penjara jika memang terbukti melakukan tindakan KDRT. 

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, jika dugaan KDRT yang dilakukan suami Lesty kejora, Rizky Billar, terbukti ancaman hukumanya sangat berat.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun penjara jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, saat menjelaskan pada awak media terkait laporan KDRT terhadap Lesty Kejora yang diduga dilakukan oleh Rizki Billar.  

Undang-Undang no.23 Tahun 204 Tentang Penghapusan KDRT menjelaskan bahwa ancaman pindana bagi mereka yang melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga, ancaman hukumnya minimal 5 tahun penjara  hingga 15 tahun penjara. 
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," bunyi pasal KDRT 

Namun, jika korban KDRT sakit atau luka berat, maka ancaman hukumnya hingga 10 tahun penjara.

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," bunyi pasal KDART  Sementara, jika korban KDRT hingga meninggal dunia, maka ancaman hukumanya hingga 15 tahun penjara. "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)".  

Diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar merupakan sepasang suami istri yang telah menikah pada Agustus 2021 lalu. Kini keduanya telah dikarunia seorang anak yang bernama Muhammad Leslar Al-Fatih Billar 

Namun tak disangka, Lesti telah melaporkan sang suami, Rizky Billar dengan kasus dugaan adanya KDRT yang telah dilakukannya kepada Lesti Kejora. (viva/abs/ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:08
12:16
01:50
01:16
04:12
04:35
Viral