Polisi Tembakkan Gas air mata kepada supporter.
Sumber :
  • (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc)

Terungkap Dua Sosok Perwira Polisi yang Beri Instruksi ke 11 Bawahannya untuk Tembakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 7 Oktober 2022 - 20:42 WIB

Jakarta - Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tragedi Kanjuruhan, Malang. Penetapan enam tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).

Seperti diketahui sebelumnya, tragedi Kanjuruhan, Malang, telah memakan korban jiwa sebanyak 131 orang. 

Keenam tersangka tersebut adalah Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahtu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang Akp Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Dari ke-enam tersangka tersebut, terdapat dua tersangka yang memberikan perintah kepada 11 bawahannya untuk menembakkan gas air mata ke arah stadion saat terjadinya tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Gas air mata dilepaskan aparat kepolisian ke tribun Stadion Kanjuruhan

Kedua perwira polisi tersebut adalah Kasat Samapta Polres Malang Akp Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
Viral