KPK amankan dokumen perpanjangan HGU usai geledah Kanwil BPN Riau.
Sumber :
  • Antara

KPK Amankan Dokumen Pengajuan dan Perpanjang HGU Usai Geledah Kantor BPN Riau

Selasa, 11 Oktober 2022 - 17:06 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti berupa dokumen pengajuan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) usai penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Senin (10/10).

"Di lokasi ini ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam upaya penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti," tambah Ali.

KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Penyidikan itu dilakukan menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan kasus itu telah cukup.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor perusahaan swasta dan rumah dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan uang sekitar 100 ribu dolar Singapura.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral