news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)..
Sumber :
  • tim tvonenews/Julio

Ini Runutan Dakwaan Obstruction Of Justice yang Dilakukan Ferdy Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). 
Senin, 17 Oktober 2022 - 13:52 WIB
Reporter:
Editor :

Ferdy lalu bertanya siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV itu. Arif menjawab yang sudah melihat rekaman CCTV itu yakni dirinya, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit.

"Terdakwa Ferdy Sambo menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV tersebut dan disimpan dimana file rekaman CCTV tersebut. Kemudian saksi Arif Rachman Arifin menjawab, yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut adalah Arif Rachman Arifin, saksi Chuck Putranto, saksi Baiquni Wibowo dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit (Kasat serse Polres Jakarta selatan) dan file tersebut tersimpan diflashdisk dan Laptop tersebut miliknya saksi Baiquni Wibowo," tuturnya.

Ferdy Sambo meminta anak buahnya, Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file CCTV Komplek Duren Tiga yang menunjukkan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup. Ferdy mengancam Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit yang mengetahui video itu agar menjaga jangan sampai bocor.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'.Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa.

Ferdy Sambo pun memerintahkan Hendra Kurniawan untuk membereskan dan mengkondisikan Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit agar video CCTV yang ditonton itu benar-benar telah dihapus.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan 'Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres'," ungkap jaksa.

Jaksa menyebut Arif Rachman tak berani menatap wajah Ferdy Sambo dan hanya tertunduk. Sambil menangis, Ferdy Sambo menegur Arif yang tak berani menatap matanya itu sambil membawa-bawa kejadian yang menimpa Putri Candrawathi.

"Pada saat komunikasi tersebut, saksi Arif Rachman Arifin tidak berani menatap terdakwa Ferdy Sambo dan hanya menunduk lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengeluarkan air mata," ungkap jaksa.

Berita Terkait

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
12
13 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:11
03:11
07:15
06:13
15:24
04:57

Viral