Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan.
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com

Terungkap! Kronologi Pembunuhan Versi Ferdy Sambo yang Akhirnya Menyeret Brigjen Hendra Kurniawan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:06 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana dakwaan obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.

Sidang yang digelar pada Rabu (19/10/2022) menunjukkan awal mula Hendra Kurniawan terseret dalam kasus ini sehingga berujung pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan mendengar skenario pembunuhan Yosua dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.


Terdakwa Hendra Kurniawan saat mengikuti sidang perdana obstruction of justice Di PN Jaksel (tim tvOnenews/Bagas)

17.00 WIB: Waktu pembunuhan

Bermula setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli lalu pukul 17.00 WIB di Komplek Polri Duren Tiga, saat itulah timbul niat jahat dari Ferdy Sambo untuk menutupi fakta pembunuhan yang sebenarnya.

"Hilangnya nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat akibat penembakan tersebut saksi Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

17.22 WIB: Ferdy Sambo menghubungi  Brigjen Hendra Kurniawan

Untuk melancarkan skenario jahatnya itu, Ferdy Sambo menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan. Ferdy meminta Hendra untuk segera ke kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanpa memberi tahu apa yang akan dibicarakan.

"Salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB di mana terdakwa Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing pantai indah kapuk Jakarta Utara dan meminta agar segera datang ke rumah saksi Ferdy Sambo, di Komplek perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan karena ada sesuatu peristiwa yang perlu dibicarakan," ungkap jaksa.

19:15: Brigjen Hendra Kurniawan Penuhi Panggilan Ferdy Sambo

Hendra Penuhi Panggilan Setelah itu, Hendra akhirnya memenuhi panggilan dan tiba di carport rumah dinas Ferdy Sambo pukul 19.15 WIB.

Dalam surat dakwaan tersebut, Hendra kemudian bertanya-tanya kepada Ferdy Sambo soal peristiwa apa yang terjadi sampai dirinya dipanggil untuk menemuinya. Akhirnya, Ferdy Sambo menyebut bahwa istrinya telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua.

"Sekitar pukul 19.15 WIB terdakwa Hendra Kurniawan tiba di rumah saksi Ferdy Sambo, dan bertemu langsung dengan saksi Ferdy Sambo, di carport rumahnya, dimana pada saat itu terdakwa Hendra Kurniawan, bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, 'ada peristiwa apa Bang...' dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," katanya.

Ferdy Sambo menceritakan skenario

Setibanya di Komplek Polri Duren Tiga, Ferdy Sambo langsung bercerita dan menyebarkan skenario penembakan terkait tewasnya Yosua versi dirinya kepada Hendra. 

Kepada Hendra, Ferdy Sambo menyebut tewasnya Yosua itu bermula saat istrinya mendapat pelecehan seksual. "Di mana pada saat itu terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, ada peristiwa apa Bang? dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," kata jaksa.

Ferdy Sambo menceritakan skenario kepada Hendra versi dirinya dan menceritakan bahwa Yosua keluar dari Putri Candrawathi sambil memasang muka panik karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

Di depan Hendra, Ferdy menyebut Yosua melepaskan tembakan ke arah Eliezer sehingga terjadi baku tembak yang menyebabkan Yosua tewas.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo melanjutkan ceritanya bahwa Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu, lalu Nopriansyah Yosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian, karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa bang?' ternyata Nopriansyah Yosua Hutabarat yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri di tangga lantai dua rumah saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.

"Melihat situasi tersebut Richard Eliezer Pudihang Lumiu membalas tembakan Nopriansyah Yosua Hutabarat, sehingga terjadilah saling tembak menembak diantara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nopriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia di tempat kejadian, inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo," imbuhnya.

Brigjen Hendra Kurniawan menemui Benny Ali

Setelah mendengarkan skenario yang disebarkan Ferdy Sambo itu, Hendra Kurniawan lalu bergegas menemui Benny Ali yang ternyata sudah datang lebih dulu bersama Susanto di Komplek Polri Duren Tiga. 

Benny Ali pun menceritakan dirinya sudah bertemu dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Benny Ali, kata jaksa, menceritakan kepada Hendra bahwa telah terjadi pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Yosua di kamar Putri. Benny melanjutkan ceritanya dan mengatakan Yosua melakukan pelecehan saat Putri tengah tertidur.

"Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," ungkap jaksa.

Dikatakan Benny, saat Putri berteriak, Yosua menodongkan senjata ke Putri sambil mencekik leher dan memaksa untuk membuka kancing baju. Masih kepada Hendra, Benny menyampaikan saat itu Eliezer melihat Yosua keluar dari kamar. Kemudian terjadilah saling tembak menembak.

Usai mendengar cerita versi Benny Ali, Hendra Kurniawan lalu mendekati jenazah Yosua yang sudah terkapar di bawah tangga dapur rumah Sambo. 

Tak lama setelah itu, datang ambulans untuk mengangkut dan mengevakuasi jenazah Yosua ke RS Kramat Jati yang dikawal langsung oleh Susanto.

"Setelah selesai terdakwa Hendra Kurniawan mendengar cerita dari Benny Ali di ruang tengah rumah dinas saksi Ferdy Sambo tempat kejadian perkara, kemudian terdakwa Hendra Kurniawan mendekati sambil melihat mayat Nopriansyah Yosua Hutabarat yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas saksi Ferdy Sambo tersebut, tidak lama kemudian sekira pukul 19.30 WIB datang mobil ambulans dan selanjutnya jenazah korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto," ujar jaksa.

Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ito/Mzn)


Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:56
09:42
15:09
07:45
14:04
Viral