- kolase TvOnenews.com
Kuasa Hukum Kuat Maruf Sebut Jaksa Keliru dalam Menyusun Surat Dakwaan 'Tak Ada Penjelasan Fakta dan Peran Terdakwa'
Jakarta - Kuasa hukum Kuat Maruf menyebutkan bahwa jaksa telah keliru dalam menyusun surat dakwaan. Hal itu disampaikan dalam eksepsi sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Ia menyebut jaksa penuntut umum (JPU) tidak mencantumkan terkait peran Kuat Maruf dalam kasus pemnbunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tidak ada satupun penjelasan fakta yang menerangkan lengkap dan jelas peran terdakwa dalam perbuatan tindak pidana," ujar kuasa hukum Kuat Maruf.
Atas hal tersebut, ia menilai jaksa telah melakukan kekeliruan karena tidak mencantumkan hal yang penting. Kuasa hukum Kuat juga memberikan contoh dari poni-poin dakwaan JPU kepada kliennya.
Poin-poin tersebut berupa Kuat Maruf yang membawa pisau saat akan ke rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga. Menurut dakwaan JPU, pisau tersebut dibawa oleh Kuat Maruf untuk berjaga-jaga saat Brigadir J melawan.
Kuasa hukum Kuat Maruf menganggap pernyataan tersebut hanyalah asumsi lantaran sebelumnya dijelaskan bahwa Kuat Maruf tak mengetahui rencana pembunuhan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pisau yang dibawa tersebut tidak termasuk dalam rencana pembunuhan kepada Brigadir J.
"Pada uraian sebelumnya, jaksa penuntut umum tidak pernah menerangkan kapan, dimana, dan dari siapa terdakwa Kuat Maruf mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," lanjutnya.
Kuat Maruf tiba diruang persidangan Kasus Obstruction of Justice, di Pengadilan Negeri (PN), Ampera, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), pukul 21:30 WIB (Julio Trisaputra/tvOne)
Poin lain yaitu terkait Kuat Maruf yang menutup pintu, mematikan lampu dan membuka gorden di rumah Ferdy Sambo. Hal itu menurut kuasa hukum tak seharusnya dipertanyakan oleh JPU.
"Alangkah naifnya seorang asisten rumah tangga yang sungguh tidak mengetahui apapun, melaksanakan kegiatan yang normal. Bukan hal yang sepatutnya dipertanyakan layaknya sebagai seorang ART menutup pintu rumah dan menghidupkan lampu rumah dianggap melakukan tindak pidana," jelas kuasa hukum Kuat Maruf.
Dengan poin-poin tersebut, kuasa hukum menilai JPU tekah keliru dalam menyusun surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi semata.