News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Penyuap Hakim PN Depok Segera Disidangkan, JPU KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dari PT Karabha Digdaya ke Pengadilan Negeri Bandung
Kamis, 16 April 2026 - 19:14 WIB
Para Tersangka Kasus Suap di PN Depok
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dari PT Karabha Digdaya ke Pengadilan Negeri Bandung.

Keduanya yaitu Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara kasus pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, keduanya merupakan pemberi suap kepada Hakim.

"Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara pemberi suap Hakim PN Depok," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/4/2026).

Selain itu, KPK juga telah memindahkan Trisnadi Yulrisman ke rumah tahanan atau Rutan Kebon Waru dan Berliana Tri Kusuma dipindahkan ke Rutan Wanita Bandung.

"Hal ini untuk memudahkan dalam mengikuti proses persidangannya nanti," jelasnya Budi.

Usai pelimpahan berkas perkara tersebut, saat ini KPK tengah menunggu jadwal persidangan terhadap keduanya.

"JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung," tandasnya.

Sekedar informasi, dalam kasus suap PN Depok, KPK telah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah menerima aliran dana dari PT Karabha Digdaya atau KD untuk mempercepat eksekusi lahan yang berada di Tapos, Depok.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yaitu YON selaku Juru sita PN Depok, TRI yang merupakan Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan BER Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, terhadap EKA, BBG, YOH, TRI dan BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a atau Pasal 606 angka (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang HukumPidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubahdengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.9.

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aha/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Tanggal 26 Juni 2026 diprediksi membawa energi positif dalam sektor keuangan bagi sejumlah zodiak. Berikut 6 zodiak yang paling bercuan deras di hari tersebut.
Terbongkar! Jaringan Vape Narkoba Etomidate di Sumut Digulung, 114 Cartridge Disita dan Pemasok Masih Diburu

Terbongkar! Jaringan Vape Narkoba Etomidate di Sumut Digulung, 114 Cartridge Disita dan Pemasok Masih Diburu

z: Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran vape mengandung etomidate di Sumatera Utara. Empat tersangka ditangkap, 114 cartridge disita, sementara pemasok utama
Polisi Ungkap Motif Juru Parkir di Jakarta Utara Tusuk Karyawan Rumah Makan Ayam Pakai Gunting Kuku

Polisi Ungkap Motif Juru Parkir di Jakarta Utara Tusuk Karyawan Rumah Makan Ayam Pakai Gunting Kuku

Seorang pria berinisial A yang berprofesi sebagai juru parkir di wilayah Koja, Jakarta Utara, harus berurusan dengan polisi usai menusuk karyawan rumah makan ayam menggunakan gunting kuku.
Sarang Sabu Digerebek di Simpang Zentrum Kabanjahe, Polisi dan BNNK Amankan Terduga Pengedar serta Pengguna Narkoba

Sarang Sabu Digerebek di Simpang Zentrum Kabanjahe, Polisi dan BNNK Amankan Terduga Pengedar serta Pengguna Narkoba

Polres Karo bersama BNNK Karo menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Simpang Zentrum, Kabanjahe. Seorang terduga pengedar sabu diamankan bersama
Marselino Ferdinan Dapat Angin Segar dari Eropa, Oxford United Ambil Langkah Mengejutkan untuk Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Dapat Angin Segar dari Eropa, Oxford United Ambil Langkah Mengejutkan untuk Bintang Timnas Indonesia

Gelandang muda Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan, mendapat kabar baik usai dikabarkan tetap bertahan bersama Oxford United meski kontraknya akan berakhir.
Mortal Kombat II Segera Tayang di Streaming, Penggemar Film Aksi Bersiap

Mortal Kombat II Segera Tayang di Streaming, Penggemar Film Aksi Bersiap

Salah satu tayangan yang paling mencuri perhatian adalah Mortal Kombat II. Sekuel adaptasi video game legendaris ini kembali menghadirkan pertarungan brutal.

Trending

Miris, Jakarta Masih Masuk Daftar Kota dengan Tingkat Polusi Udara Tertinggi di Asia Tenggara

Miris, Jakarta Masih Masuk Daftar Kota dengan Tingkat Polusi Udara Tertinggi di Asia Tenggara

Dalam beberapa tahun terakhir, Jakarta kerap masuk dalam daftar kota dengan tingkat polusi udara tertinggi di Asia Tenggara.
Mortal Kombat II Segera Tayang di Streaming, Penggemar Film Aksi Bersiap

Mortal Kombat II Segera Tayang di Streaming, Penggemar Film Aksi Bersiap

Salah satu tayangan yang paling mencuri perhatian adalah Mortal Kombat II. Sekuel adaptasi video game legendaris ini kembali menghadirkan pertarungan brutal.
Kisah 10 Geng Motor Paling Berbahaya di Dunia: Dari Hells Angels hingga Satudarah

Kisah 10 Geng Motor Paling Berbahaya di Dunia: Dari Hells Angels hingga Satudarah

Mengenal 10 geng motor paling berbahaya di dunia, mulai dari Hells Angels, Bandidos, Mongols hingga Satudarah asal Indonesia. Simak sejarah, jaringan internasional, dan sepak
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Bosnia and Herzegovina Vs Qatar

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Bosnia and Herzegovina Vs Qatar

Duel sesama tim kalah antara Bosnia and Herzegovina Vs Qatar di matchday 3 Grup B Piala Dunia 2026 akan digelar di Stadion Seattle, Seattle, Amerika Serikat (AS) pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 02.00 WIB.
Terbongkar! Jaringan Vape Narkoba Etomidate di Sumut Digulung, 114 Cartridge Disita dan Pemasok Masih Diburu

Terbongkar! Jaringan Vape Narkoba Etomidate di Sumut Digulung, 114 Cartridge Disita dan Pemasok Masih Diburu

z: Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran vape mengandung etomidate di Sumatera Utara. Empat tersangka ditangkap, 114 cartridge disita, sementara pemasok utama
Dua Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Beri Komentar Menohok

Dua Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Beri Komentar Menohok

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta pemerintah mengevaluasi isi materi pelatihan manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Prabowo Akui Hanya Indonesia Polri Urus Pertanian dan TNI Sering ke Sawah

Prabowo Akui Hanya Indonesia Polri Urus Pertanian dan TNI Sering ke Sawah

Presiden RI, Prabowo Subianto mengungkap pendekatan tidak biasa yang ditempuh pemerintah untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan nasional.
Selengkapnya

Viral