News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Penyuap Hakim PN Depok Segera Disidangkan, JPU KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dari PT Karabha Digdaya ke Pengadilan Negeri Bandung
Kamis, 16 April 2026 - 19:14 WIB
Para Tersangka Kasus Suap di PN Depok
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dari PT Karabha Digdaya ke Pengadilan Negeri Bandung.

Keduanya yaitu Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara kasus pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, keduanya merupakan pemberi suap kepada Hakim.

"Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara pemberi suap Hakim PN Depok," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/4/2026).

Selain itu, KPK juga telah memindahkan Trisnadi Yulrisman ke rumah tahanan atau Rutan Kebon Waru dan Berliana Tri Kusuma dipindahkan ke Rutan Wanita Bandung.

"Hal ini untuk memudahkan dalam mengikuti proses persidangannya nanti," jelasnya Budi.

Usai pelimpahan berkas perkara tersebut, saat ini KPK tengah menunggu jadwal persidangan terhadap keduanya.

"JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung," tandasnya.

Sekedar informasi, dalam kasus suap PN Depok, KPK telah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah menerima aliran dana dari PT Karabha Digdaya atau KD untuk mempercepat eksekusi lahan yang berada di Tapos, Depok.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yaitu YON selaku Juru sita PN Depok, TRI yang merupakan Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan BER Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, terhadap EKA, BBG, YOH, TRI dan BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a atau Pasal 606 angka (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang HukumPidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubahdengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.9.

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aha/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Geledah Rumah Bupati Tulungagung, KPK Temukan Surat Untuk Peras OPD

Geledah Rumah Bupati Tulungagung, KPK Temukan Surat Untuk Peras OPD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW).
SEVP Agrinas Perkuat Sinergi dengan KSO Koptan Kampar Jaya Bersama

SEVP Agrinas Perkuat Sinergi dengan KSO Koptan Kampar Jaya Bersama

Senior Executive Vice President (SEVP) KSO Brigjen TNI (Purn.) Binarko Sugihantyo melakukan kunjungan ke lokasi kerja sama operasional (KSO) Koptan Kampar Jaya Bersama untuk memperkuat sinergi antara BUMN dan petani sawit rakyat.
Kejati: Mantan Kepala BPN Terima Uang Gratifikasi Capai Miliaran

Kejati: Mantan Kepala BPN Terima Uang Gratifikasi Capai Miliaran

Pejabat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengungkap bahwa Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa menerima uang gratifikasi dengan nominal mencapai miliaran rupiah.
Final Four Proliga 2026: Babak Belur Dihajar LavAni Tiga Set Langsung, Sigit Ari Widodo Akui Materi Pemain Samator...

Final Four Proliga 2026: Babak Belur Dihajar LavAni Tiga Set Langsung, Sigit Ari Widodo Akui Materi Pemain Samator...

Surabaya Samator dipastikan gagal melaju ke babak grand final musim ini setelah mereka menelan kekalahan kelimanya di final four Proliga 2026.
Harga Minyakita Naik, Mendag Tegaskan Tidak Ada Kelangkaan Stok

Harga Minyakita Naik, Mendag Tegaskan Tidak Ada Kelangkaan Stok

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa saat ini memang ada kenaikan harga Minyakita buntut dari harga plastik yang naik.
Sempat Gagal Konferensi Pers di Sumenep, Hari Ini Kapolda Jatim Rilis Temuan 22 Kilogram Kokain

Sempat Gagal Konferensi Pers di Sumenep, Hari Ini Kapolda Jatim Rilis Temuan 22 Kilogram Kokain

Polda Jawa Timur mengusut temuan barang mencurigakan yang diduga narkotika dengan berat total 27,83 kilogram di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Sumenep.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengaku tetap terbuka menerima tawaran melatih, termasuk dari klub Liga Indonesia, setelah dua kali dipecat.
Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Menilik hitung-hitungan tim voli putri Jakarta Electric PLN lolos ke babak grand final Proliga 2026. Ersandrina Devega dkk masih punya asa, namun peluangnya kecil.
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Selengkapnya

Viral