Dua Penyuap Hakim PN Depok Segera Disidangkan, JPU KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dari PT Karabha Digdaya ke Pengadilan Negeri Bandung.
Keduanya yaitu Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Dalam perkara kasus pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, keduanya merupakan pemberi suap kepada Hakim.
"Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara pemberi suap Hakim PN Depok," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/4/2026).
Selain itu, KPK juga telah memindahkan Trisnadi Yulrisman ke rumah tahanan atau Rutan Kebon Waru dan Berliana Tri Kusuma dipindahkan ke Rutan Wanita Bandung.
"Hal ini untuk memudahkan dalam mengikuti proses persidangannya nanti," jelasnya Budi.
Usai pelimpahan berkas perkara tersebut, saat ini KPK tengah menunggu jadwal persidangan terhadap keduanya.
"JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung," tandasnya.
Sekedar informasi, dalam kasus suap PN Depok, KPK telah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah menerima aliran dana dari PT Karabha Digdaya atau KD untuk mempercepat eksekusi lahan yang berada di Tapos, Depok.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yaitu YON selaku Juru sita PN Depok, TRI yang merupakan Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan BER Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Atas perbuatannya, terhadap EKA, BBG, YOH, TRI dan BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a atau Pasal 606 angka (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang HukumPidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubahdengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.9.
Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aha/iwh)
Load more