News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Penyuap Hakim PN Depok Segera Disidangkan, JPU KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dari PT Karabha Digdaya ke Pengadilan Negeri Bandung
Kamis, 16 April 2026 - 19:14 WIB
Para Tersangka Kasus Suap di PN Depok
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dari PT Karabha Digdaya ke Pengadilan Negeri Bandung.

Keduanya yaitu Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara kasus pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, keduanya merupakan pemberi suap kepada Hakim.

"Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara pemberi suap Hakim PN Depok," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/4/2026).

Selain itu, KPK juga telah memindahkan Trisnadi Yulrisman ke rumah tahanan atau Rutan Kebon Waru dan Berliana Tri Kusuma dipindahkan ke Rutan Wanita Bandung.

"Hal ini untuk memudahkan dalam mengikuti proses persidangannya nanti," jelasnya Budi.

Usai pelimpahan berkas perkara tersebut, saat ini KPK tengah menunggu jadwal persidangan terhadap keduanya.

"JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung," tandasnya.

Sekedar informasi, dalam kasus suap PN Depok, KPK telah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah menerima aliran dana dari PT Karabha Digdaya atau KD untuk mempercepat eksekusi lahan yang berada di Tapos, Depok.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yaitu YON selaku Juru sita PN Depok, TRI yang merupakan Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan BER Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, terhadap EKA, BBG, YOH, TRI dan BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a atau Pasal 606 angka (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang HukumPidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubahdengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.9.

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aha/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Konsul Jenderal Jepang Ungkap Kerja Sama Investasi dan Penempatan Perawat Sumut ke Jepang

Konsul Jenderal Jepang Ungkap Kerja Sama Investasi dan Penempatan Perawat Sumut ke Jepang

Hal itu disampaikan Konsul Jenderal Jepang di Medan, Furugori Toru, dalam acara media gathering yang berlangsung di kediaman resmi Konsul Jenderal Jepang di Medan, Rabu (24/6/2026)
Suara Hati YTR usai Taufik Hidayat Dibekuk Polisi, Bersikeras Ingin Pacarnya Dihukum Berat: Biar Dia Rasain

Suara Hati YTR usai Taufik Hidayat Dibekuk Polisi, Bersikeras Ingin Pacarnya Dihukum Berat: Biar Dia Rasain

YTR (29), korban kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan di Bandung selama 3 tahun merasa bahagia pacarnya, Taufik Hidayat (30) ditangkap penyidik Polda Jabar.
Miris, Jakarta Masih Masuk Daftar Kota dengan Tingkat Polusi Udara Tertinggi di Asia Tenggara

Miris, Jakarta Masih Masuk Daftar Kota dengan Tingkat Polusi Udara Tertinggi di Asia Tenggara

Dalam beberapa tahun terakhir, Jakarta kerap masuk dalam daftar kota dengan tingkat polusi udara tertinggi di Asia Tenggara.
Dua Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Beri Komentar Menohok

Dua Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Beri Komentar Menohok

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta pemerintah mengevaluasi isi materi pelatihan manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Orang Tua Dipusingkan Lonjakan Kebutuhan Pendidikan Anak

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Orang Tua Dipusingkan Lonjakan Kebutuhan Pendidikan Anak

Orang tua mulai mempersiapkan berbagai keperluan penunjang belajar, mulai dari perlengkapan sekolah, buku pelajaran, seragam, hingga perangkat digital.
Obsesi, Cemburu, dan Dendam, Kisah Kelam Ade Sara: Dibunuh Mantan Pacar karena Cinta Segitiga

Obsesi, Cemburu, dan Dendam, Kisah Kelam Ade Sara: Dibunuh Mantan Pacar karena Cinta Segitiga

Kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto pada 2014 masih membekas hingga kini. Bermula dari cinta segitiga, kecemburuan, dan obsesi mantan pacar, tragedi ini berakhi

Trending

Miris, Jakarta Masih Masuk Daftar Kota dengan Tingkat Polusi Udara Tertinggi di Asia Tenggara

Miris, Jakarta Masih Masuk Daftar Kota dengan Tingkat Polusi Udara Tertinggi di Asia Tenggara

Dalam beberapa tahun terakhir, Jakarta kerap masuk dalam daftar kota dengan tingkat polusi udara tertinggi di Asia Tenggara.
Dua Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Beri Komentar Menohok

Dua Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Beri Komentar Menohok

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta pemerintah mengevaluasi isi materi pelatihan manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Konsul Jenderal Jepang Ungkap Kerja Sama Investasi dan Penempatan Perawat Sumut ke Jepang

Konsul Jenderal Jepang Ungkap Kerja Sama Investasi dan Penempatan Perawat Sumut ke Jepang

Hal itu disampaikan Konsul Jenderal Jepang di Medan, Furugori Toru, dalam acara media gathering yang berlangsung di kediaman resmi Konsul Jenderal Jepang di Medan, Rabu (24/6/2026)
Suara Hati YTR usai Taufik Hidayat Dibekuk Polisi, Bersikeras Ingin Pacarnya Dihukum Berat: Biar Dia Rasain

Suara Hati YTR usai Taufik Hidayat Dibekuk Polisi, Bersikeras Ingin Pacarnya Dihukum Berat: Biar Dia Rasain

YTR (29), korban kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan di Bandung selama 3 tahun merasa bahagia pacarnya, Taufik Hidayat (30) ditangkap penyidik Polda Jabar.
Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Pada tanggal 25 Juni 2026, sejumlah zodiak diprediksi mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam aspek keuangan. Siapa zodiak yang paling bercuan deras?
Ramalan Keuangan Shio 25 Juni 2026: Rezeki Naga dan Babi Tiba-Tiba Mengalir Deras

Ramalan Keuangan Shio 25 Juni 2026: Rezeki Naga dan Babi Tiba-Tiba Mengalir Deras

Ramalan keuangan shio 25 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Cek peruntungan keuangan shiomu besok, siapa yang rezekinya tiba-tiba mengalir di hari Kamis ini!
Selengkapnya

Viral