Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR (rompi tananan).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal Berulang Tahun yang ke-35

Kamis, 20 Oktober 2022 - 21:13 WIB

Jakarta - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu terdakwa, Bripka Ricky Rizal  menjalani sidang untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan terhadap dirinya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Ternyata, bertepatan dengan sidang itu, Ricky Rizal berulang tahun yang ke 35. Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Erman Umar selaku kuasa hukum dari Ricky Rizal. 

Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR (rompi tananan). (tim tvOnenews/Julio Trisaputra)

Kabar tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Erman Umar selaku kuasa hukum dari Ricky Rizal. 

"Ya, kebetulan Ricky Rizal hari ini ulang tahunnya. Kalau gak salah yang ke 35," ucap Erman saat dihubungi, Kamis 20 Oktober 2022.

Erman mengatakan kemungkinan keluarga dari Ricky Rizal akan memberikan dukungan dan berkunjung ke rutan Bareskrim Polri pada Jumat 21 Oktober 2022. 

"Ya mungkin besok," katanya.

Bripka Ricky Rizal Ajukan Eksepsi Dakwaan JPU

Terdakwa Ricky Rizal menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melalui eksepsi atau nota keberatan. 

Dalam perkara tersebut, Bripka Ricky Rizal didakwa tidak melakukan pencegahan atas niat jahat terdakwa Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua. Dakwaan ini sesuai dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam eksepsi, disebutkan tiga alasan mengapa Ricky Rizal tidak melakukan pencegahan setelah mendengar niat jahat Ferdy Sambo. 

Alasan pertama, karena Ricky Rizal hanyalah anak buah Ferdy Sambo sehingga tak bisa menolak perintah atau mencegah niat jahat untuk membunuh Yosua.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan dari seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, karenanya harus mematuhi perintah atasan," kata kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

Alasan kedua, Ricky Rizal tak mengetahui sama sekali peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. 

Adapun keberadaan Ricky Rizal di Magelang hingga Jakarta itu merupakan perintah dari Putri Candrawathi. Kemudian, alasan ketiga yaitu Ricky Rizal tidak mengetahui persiapan hingga perencanaan skenario pembunuhan Yosua. 

"Ini hanya diketahui saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan saksi Richard Eliezer sesuai halaman 6 paragraf 2 dan 3 surat dakwaan," lanjutnya. 

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan. Selain itu, Erman juga meminta agar perkara yang menjerat Ricky Rizal tak diperiksa. 

"Memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah. Membebankan biaya perkara kepada Negara," jelasnya. 

Untuk diketahui, Ricky Rizal didakwa bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  

Ricky Rizal dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Atas dakwaan yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Ricky Rizal Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, hari ini, Kamis (20/10/2022). 

Salah satu bunyi dari eksepsi yang dibacakan oleh pengacara Ricky Rizal berisi bahwa ia tidak berperan aktif dalam pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban  Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan tidak ikut masuk ke dalam rumah Duren Tiga sebelum dipanggil oleh saksi Kuat Ma'ruf,” ujar pengacara Ricky Rizal di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).

Bahkan dalam eksepsi itu, terdakwa Ricky Rizal tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut.

“Justru terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan tegas menolak perintah saksi Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat,” katanya.

Diketahui, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Maruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). (put/muu/viva/pdm)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:02
01:32
04:19
01:51
04:21
03:35
Viral