Ilustrasi. Gedung Ombudsman RI.
Sumber :
  • dok.ombudsman

Ombudsman Desak Pemerintah Tetapkan KLB Gangguan Ginjal Akut, Perlu Penanganan Luar Biasa

Selasa, 25 Oktober 2022 - 14:04 WIB

Jakarta - Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI mendorong pemerintah untuk menetapkan kasus gangguan ginjal akut sebagai kejadian luar biasa (KLB) agar kebijakan menangani penyakit itu bisa optimal.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/10/2022), mengatakan pihaknya melihat kasus gangguan ginjal akut itu tidak bisa ditangani dengan cara-cara yang biasa, sehingga pemerintah harus memandang kasus itu sebagai masalah krusial dan extra ordinary yang membutuhkan cara-cara penanganan yang luar biasa.

"Kami sangat mendorong agar pemerintah menetapkan status penanganan kasus ini sebagai kejadian luar biasa," kata Robert.

Ombudsman memandang bahwa lonjakan kasus gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak membutuhkan ketegasan pemerintah untuk menetapkan kasus itu sebagai kejadian luar biasa, terlepas dari pedoman penetapan suatu wabah penyakit menjadi kejadian luar biasa.

Ombudsman meminta pemerintah untuk memahami filosofi kebijakan dan situasi darurat yang terjadi dari regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan.

"Jangan kemudian kita pada satu sisi korban terus berjatuhan, sementara di sisi lain kita terus berpolemik dan berdebat apakah ini sudah tepat untuk dikenakan status penanganan sebagai suatu kejadian yang luar biasa," kata Robert.

Ombudsman berharap dengan penetapan kasus gangguan ginjal akut itu sebagai kejadian luar biasa, timbul pemenuhan standar pelayanan publik, termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral