Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menggelar konferensi pers soal pembatalan haji 1442 Hijriyah..
Sumber :
  • ANTARA

Haji 2021 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Bipih Reguler

Jumat, 4 Juni 2021 - 14:44 WIB

Jakarta, 4/6 - Kementerian Agama memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah calon haji tahun ini. Namun, dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, juga disebutkan bahwa calon jemaah haji dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.

Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.

Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) di kabupaten atau kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:

a) Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

b) Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
25:54
04:20
02:33
00:52
02:08
Viral