Pihak Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror Polri saat merilis kasus wanita menerobos Istana Presiden RI bermodalkan senpi.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Rizki Amana

Polisi Tetapkan Perempuan Penerobos Istana Presiden Sembari Membawa Senpi Sebagai Tersangka UU Darurat

Rabu, 26 Oktober 2022 - 16:19 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan tersangka terhadap perempuan yang nekat menerobos Istana Presiden RI bermodalkan senjata api (senpi) pada Selasa (25/10/2022).

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi persnya pada. 

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2022). 

Zulpan menuturkan tersangka tersebut beridentitas Siti Ellina merupakan warga Jakarta Utara. 

Menurutnya pihaknya turut serta menangkap dua orang lain pria berinisial BU dan JM terkait hubungannya dengan perempuan penerobos Istana Presiden yang bermodalkan senpi . 

"BU dan JM juga tersangka," katanya. 

Adapun para tersangkan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral