Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi menerima kunjungan Himpunan Kawasan Industri Indonesia di Batam, pada hari Kamis (3/11/2022)..
Sumber :
  • Istimewa

HKI Indonesia Kunjungi Batam, Pelaku Usaha Harapkan Perizinan Dipusatkan ke Batam

Jumat, 4 November 2022 - 09:46 WIB

Lebih lanjut dirinya juga mengharapkan kerja sama dapat tercipta antara HKI dengan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, dalam perencanaan, koordinasi maupun pengawasan terhadap pengembangan Kawasan. 

Melihat komitmen BP Batam dalam memberikan pelayanan prima untuk investor baik dari sisi pertanahan, pelayanan perizinan, insentif serta infrastruktur, ia juga optimis para anggota HKI dapat berpeluang besar melakukan ekspansi bisnis ke Batam.

“temen-temen yang hadir langsung melihat situasi Batam hari ini, jika mereka ingin memperluas industrinya, mereka katakan ingin memilih Batam yang saat ini berkembang luar biasa, dan perizinan sudah mudah sekali di BP Batam,” Pungkas Sannny. 

Peters Vincen selaku Wakil Ketua Umum HKI Wilayah Batam juga menyampaikan saat ini para pelaku usaha merasa terbantu dengan terobosan yang telah dilakukan BP Batam. 

Pihaknya mengharapkan sesuai amanat PP 41 Tahun 2021, maka perizinan yang berada di wilayah KPBPB Batam dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha cukup di Batam saja.

“Kami berinvestasi di Batam saat ini sudah sangat mudah, perizinan sudah cepat, BP Batam lakukan terobosan. Namun ada beberapa hal yang harus kami sampaikan kaitannya dengan UU Cipta kerja, bahwa belum semua perizinan bisa kita dapatkan di Batam. Contoh pertama AMDAL,  saat ini kita harus urus lagi ke pusat, daftar antrian otomatis jadi makin panjang. Kalau misal bisa ditarik lagi ke Batam, ini akan sangat baik.” Kata Peter.


Menanggapi hal tersebut, Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan pihaknya berterima kasih atas niat baik kunjungan HKI ke Batam serta masukan yang telah disampaikan dalam forum tersebut. Ia mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan promosi Batam yang sangat berarti.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral