- Kolase Tvonenews.com
Sosok Jaksa Erna Normawati Si Suara Menggelegar Bukan Orang Sembarangan, Putri Candrawathi pun Ciut?
Jakarta - Sosok jaksa penuntut umum (JPU) Erna Normawati yang bersuara lantang saat membacakan dakwaan di persidangan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat menjadi perbincangan, Rabu (9/11/2022).
Sosok Jaksa Erna Normawati Si Suara Menggelegar Bukan Orang Sembarangan, Putri Candrawathi pun Ciut?
Sebelumnya, banyak yang penasaran dengan sosok jaksa penuntut umum, Erna Normawati yang bersuara lantang dan 'menggelegar' di persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sosok jaksa penuntut umum di persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Erna Normawati. (ist)
Tak sedikit saat itu yang memuji kelantangan jaksa penuntut umum Erna Normawati saat membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Suara Erna Normawati yang 'menggelegar' menjadi pusat perhatian bagi yang menyaksikan persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baik secara langsung di tempat, maupun di siaran televisi.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. (ist)
Nah, di TikTok, banyak kumpulan cuplikan video jaksa penuntut umum Erna Normawati saat beraksi di persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Berikut ini momen-momen jaksa penuntut umum Erna Normawati bersuara lantang dan menggelegar saat di persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
1. Menolak Eksepsi Putri Candrawathi
2. Putri Candrawathi Disebut Tak Memahami Dakwaan
3. Surat Dakwaan
4. Suara Lantang
Profil Erna Normawati
Sosok Erna Normawati tercatat aktif sebagai jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Adapun Erna Normawati sempat menjadi sorotan setelah menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diketahui sosok Erna Normawati mengenyam pendidikan hukum hingga S-2.
Ia memiliki jaksa penuntut umum yang terkenal memiliki suara lantang dan menggelegar itu memiliki nama lengkap Erna Normawati Widodo Putri, dengan gelar S.H., M.H.
Erna juga pernah menjadi Kepala Satgas Sumber Daya Alam-Lintas Negara.
Saat ini, ia tercatat aktif sebagai salah satu JPU di Kejagung RI.
Selain itu, sosok jaksa penuntut umum bersuara menggelegar bernama Erna Normawati itu pun pernah aktif di bidang sosial.
Ia pernah menjadi Ketua Panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) pada tahun 2013.
Untuk kariernya, Erna Normawati pernah menjabat sebagai Kajari Denpasar, Aswas (Asisten Pengawas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kepala Satgas Sumber Daya Alam-Lintas Negara, Kejagung RI.
Adapun Erna Normawati pun dikenal sebagai salah satu jaksa yang pernah menangani kasus korupsi pembangunan senderan Tukad Mati di Badung, Bali.
Saat menangani kasus tersebut pada tahun 2017, Erna Normawati masih menjabat sebagai Kajari Denpasar.
Selain ditugaskan di bidang hukum dan peradilan, Erna Normawati juga aktif di bidang sosial.
Tercatat, pada 2013, Erna Normawati pernah menjadi Ketua Panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI).
Eksepsi Ditolak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi dan nota keberatan dari penasihat hukum Putri Candrawathi," kata JPU Erna Normawati di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
JPU juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil.
Selanjutnya, menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.
Sosok Putri Candrawathi. (ist)
Kemudian, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.
Usai pembacaan tanggapan nota keberatan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan pembacaan putusan sela dijadwalkan pada sidang Rabu, 26 Oktober 2022.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Senin (17/10/2022), tim penasihat hukum Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU.
Pada pokoknya eksepsi itu memohon agar mejelis hakim menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.
Selanjutnya memohon majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT SEL. Memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. (abs)