Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG, Diduga Jual-Beli Titik Dapur SPPG
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka Glory Harimas Sihombing diduga terlibat dalam pengaturan dan praktik jual-beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( Sppg) kepada calon mitra program.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status Glory Harimas Sihombing dari saksi menjadi tersangka.
Kejagung mengungkapkan bahwa tersangka diduga memperoleh akses dari mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial DH untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dimilikinya.
Setelah memperoleh titik tersebut, yayasan yang berada di bawah kendalinya diduga menjual titik dapur kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra penyelenggara program MBG.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa GHS diberikan akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengurus proses perubahan status atau rollback sejumlah SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga GHS memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing, kepada DH. Dana tersebut disebut berasal dari para calon mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat lolos dan menjadi mitra program.
Sementara itu, Kejagung juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka lain, Sony Sonjaya, yang merupakan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, kembali dilakukan.
Pemeriksaan kali ini tidak hanya berfokus pada pendalaman materi perkara, tetapi juga terkait pengajuan status justice collaborator (JC) oleh yang bersangkutan.
Penyidik saat ini masih mempelajari dan mengonfirmasi keterangan yang disampaikan Sony Sonjaya dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan.
Kejagung menyatakan keputusan mengenai diterima atau tidaknya permohonan justice collaborator tersebut akan disampaikan setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis terus dikembangkan. Kejagung menegaskan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pengelolaan program yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah tersebut.