Dr Oce Madril.
Sumber :
  • Ist

Widodo Ekatjahjana Mundur dari Seleksi Dirjen Imigrasi, Pakar Hukum: Sangat Disayangkan

Jumat, 25 November 2022 - 12:04 WIB

Jakarta - Keputusan Plt Dirjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana mundur dari seleksi terbuka jabatan Dirjen Imigrasi disayangkan sejumlah pihak. Diketahui, sederet prestasi dan gebrakan di tubuh Imigrasi telah lahir selama kepemimpinan Prof Widodo. 

Akademisi Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Oce Madril mengaku menyayangkan mundurnya Prof Widodo dari bursa. Menurutnya, ada banyak kemajuan yang dilakukan oleh Prof Widodo selama memimpin Ditjen Imigrasi. Namun, keputusan Prof Widodo karena satu alasan harus dihormati.

"Terutama beberapa waktu belakangan ini, Prof Widodo berhasil menjawab teguran Presiden agar Imigrasi melakukan inovasi dan berperan dalam mendukung iklim investasi," ucap Oce Madril.

Oce menambahkan, Imigrasi berhasil mengukir sejarah penerimaan PNBP sebesar Rp3,6 triliun, terbesar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut menunjukkan kinerja yang sangat positif jajaran Ditjen Imigrasi di bawah kepemimpinan Prof Widodo.

Selain itu, Prof Widodo juga berhasil membuat kebijakan yang ramah terhadap investor, seperti kebijakan second home visa bagi kalangan tertentu. 

"Hal penting yang harus dicatat bahwa Prof Widodo adalah seorang pakar hukum, sehingga dia sangat paham akan berbagai aturan yang kadang dapat menghambat ruang gerak inovasi pelayanan Imigrasi. Di sisi lain, dia sangat paham bagaimana membuat inovasi kebijakan hukum. Buktinya, lahir serangkaian kebijakan yang inovatif," ungkap Oce Madril.

Sebelumnya, Prof Widodo dalam suratnya menuliskan pengunduran dirinya dilakukan atas dasar kesadaran dan pertimbangan pribadi. Semoga akan lahir pemimpin baru di Ditjen Imigrasi yang dapat membawa perubahan Imigrasi ke arah yang lebih baik.

Diketahui, seleksi calon Dirjen Imigrasi terbuka untuk kalangan Non PNS diramaikan dari pihak swasta. Salah satu nama calon yang menjadi sorotan adalah Dirut Krakatau Steel, Silmy Karim yang memiliki harta kekayaan senilai Rp 205 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Maret 2021. 

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Indra Perwira mengungkapkan pihak swasta boleh saja masuk ke dalam lingkungan pemerintahan khusus untuk jabatan-jabatan politik.

“Seperti Menteri, Kepala Badan, Komisioner dan sebagainya. Sementara Jabatan Dirjen itu adalah jabatan karier (Jejabatan tinggi utama/madya) yang hanya dapat diisi oleh PNS melalui seleksi terbuka” ujar Indra

Namun, menurut Undang-Undang, ASN tidak bisa ikut “open bidding” untuk jabatan yang ada di lingkungan kementerian negara. 

“Jujur Saya tidak paham tujuan politiknya, tapi kalau ini dilakukan lambat laun pejabat setingkat Direktur dan Subdit bisa diisi swasta?” beber Indra

Mundurnya Plt Prof Widodo Ekatjahjana dari seleksi terbuka jabatan Dirjen Imigrasi, hingga kini masih menimbulkan teka teki di berbagai kalangan. Tak ayal, banyak yang menyayangkan dan menimbulkan pertanyaan. Benarkah pengunduran diri Prof Widodo atas kesadaran diri atau memang ada tekanan politik? (ebs)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:59
09:59
01:27
10:31
01:01
30:44
Viral