Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin, (28/11/2022)..
Sumber :
  • ANTARA

Kemenkop UKM Pecat 2 ASN Pemerkosa Pegawai

Senin, 28 November 2022 - 14:19 WIB

Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memastikan ZPA dan WH dua aparatur sipil negara (ASN) pelaku pemerkosaan salah seorang pegawai di kementerian tersebut pada akhir 2019 telah dipecat.

"Kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan terhadap pelaku kekerasan seksual," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Selain memecat dua PNS di lingkungan Kemenkop UKM, Teten mengatakan menjatuhkan sanksi bagi ASN lain berinisial EW berupa penurunan satu tingkat jabatan lebih rendah selama tahun. 

Sementara MM pelaku lain yang merupakan tenaga honorer dijatuhi sanksi pemutusan kontrak kerja.

Keputusan tersebut diambil Kemenkop UKM setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan hasil penelusuran tim independen pencari fakta kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan.

Kasus Berlarut-larut
Dalam konferensi pers tersebut, Teten Masduki menyebutkan empat alasan penyelesaian kasus itu hingga berlarut-larut. 

Pertama, adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kedua upaya perdamaian antara pelaku dengan korban, ketiga adanya pernikahan salah seorang pelaku dengan korban, dan terakhir relasi kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:16
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
Viral