Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Amanat Nasional, Zita Anjani.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Wakil Ketua DPRD DKI Sepakat UMP di Angka Rp 4,9 Juta, Zita Anjani: Tetapi Harus Antisipasi Hadapi Resesi

Rabu, 30 November 2022 - 11:28 WIB

“Saya melihat fakta di lapangan dengan gaji Rp4,9 juta itu masih banyak yang berat kalau perusahaan. Apalagi kalau Rp5,1 juta, saya rasa berharap boleh saja tetapi kita lihat kemampuan pengusaha-pengusaha kita di DKI. Jadi saya rasa level DKI Rp4,9 juta itu sudah sangat layak,” pungkas Zita.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, umumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798.

Penetapan UMP tersebut pun dilandasi oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP di mana Kepala Daerah dalam hal ini wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada tanggal 28 November 2022.

“UMP Pemprov DKI sebesar sesuai dengan usulan yg disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker 18/2022 dengan menggunakan alfa 0,2. Jadi, UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp4.901.798,” ungkap Andri, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022). (agr/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:16
02:20
09:45
06:41
02:45
00:46
Viral