ilustrasi uang.
Sumber :
  • Freepik/skata

Daftar Lengkap Provinsi yang Telah Menetapkan Kenaikan UMP Tahun 2023, Sumatera Barat Naik Tertinggi

Rabu, 30 November 2022 - 18:21 WIB

Jakarta - Terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023, tercatat sejumlah provinsi telah menetapkan kenaikan UMP-nya masing-masing.

Diketahui, provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,51 persen atau menjadi Rp 2.742.476.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, berdasarkan data UMP 2023 yang sudah diumumkan oleh para Gubernur Provinsi.

Terkait hal tersebut, Ida meminta, agar semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023.

Di mana hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Ida dalam keterangannya, Selasa 29 November 2022, 

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral